REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan banding atas putusan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Upaya hukum ke pengadilan tinggi tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusul perlawanan hukum yang diajukan serempak oleh terdakwa Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Maruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR). Keempat terdakwa pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 tersebut tak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, jaksa penuntut umum menyatakan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Ketut mengatakan, banding dari tim JPU, resmi diajukan ke PN Jaksel, yang menjadi peradilan tingkat pertama pemutus perkara empat terdakwa tersebut, pada Jumat (17/2/2023). Banding ajuan jaksa ini sebetulnya strategi bagi kejaksaan agar dapat melawan upaya hukum serupa yang diajukan empat terdakwa ke pengadilan tinggi.
Karena, menurut Ketut, jika jaksa tak mengambil hak banding, dan pengadilan tinggi mengabulkan upaya hukum empat terdakwa, tim penuntutan tak dapat melakukan langkah hukum lanjutan sampai ke tingkat peradilan lebih tinggi. “Upaya hukum banding yang diajukan jaksa ini, agar tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum yang berikutnya,” begitu terang Ketut.
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Jaksel, pada Senin (13/2/2023) memvonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Atas vonis tersebut, terdakwa Sambo dihukum pidana mati. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Terhadap terdakwa Putri, majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 8 tahun.
Pada Selasa (14/2/2023), dua terdakwa Kuat Maruf, dan Bripka Ricky masing-masing dijatuhi hukuman pidana 13 dan 15 tahun. Hukuman dari hakim itu, pun lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta kedunya dipenjara masing-masing hanya 8 tahun. Atas putusan majelis hakim tersebut, empat terdakwa menyatakan banding.
Nota banding dua terdakwa pasangan suami-ister Sambo dan Putri, terdaftar di PN Jaksel pada Kamis 16 Februari 2023. Adapun banding terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky terdaftar pada Rabu (15/2/2023).
Satu-satunya terdakwa dalam kasus tersebut yang tak menyatakan banding dan menerima keputusan hakim, adalah Bahrada Richard Eliezer (RE). Terdakwa Richard dalam kasus tersebut dihukum 1 tahun 6 bulan atas perannya sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J. Padahal tuntutan jaksa meminta hakim menghukumnya 12 tahun penjara.
Majelis hakim memberikan keringanan maksimal terhadap Richard lantaran perannya sebagai justice collaborator. Namun atas putusan terhadap Richard tersebut, pada Kamis (16/2/2023), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan menerima, dan tak banding.