Sabtu 18 Feb 2023 18:56 WIB

Imigrasi Yogyakarta Buka Unit Layanan Pembuatan Paspor Satu Hari

Buaya pembuatan paspor satu dikenai Rp 1 juta.

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor baru. Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta membukaUnit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Yogyakarta untuk melayani pembuatan dokumen paspor dalam waktu satu hari dengan biaya sebesar Rp 1 juta.
Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Petugas imigrasi melayani permohonan paspor baru. Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta membukaUnit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Yogyakarta untuk melayani pembuatan dokumen paspor dalam waktu satu hari dengan biaya sebesar Rp 1 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta membukaUnit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Yogyakarta untuk melayani pembuatan dokumen paspor dalam waktu satu hari dengan biaya sebesar Rp 1 juta. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY Agung Rektono Seto meninjau Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Yogyakarta, Sabtu (18/2/2023), untuk memastikan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada layanan paspor itu.

"Kami jamin tidak ada biaya di luar PNBP. Semua 'by system', biayanya pasti," ujar Agung.

Baca Juga

Agung menuturkan layanan percepatan paspor tersebut, khusus untuk permohonan paspor penggantian habis berlaku, dan jenis paspor yang dipilih hanya paspor biasa non elektronik. "Kuota yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam layanan percepatan paspor ini sebanyak 20 pemohon," kata dia.

Dalam layanan percepatan paspor itu, kata Agung, pemohon tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, melainkan registrasi melalui antrean khusus yang telah disiapkan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta. Ia menyebut tarif yang dikenakan dalam layanan percepatan paspor sebesar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor, sedangkanbiaya penerbitan paspor non elektronik Rp 350 ribu.

Besaran biaya tersebut legal, kata dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBPyang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Agung yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat berharap dengan adanya layanan percepatan paspor ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu yang singkat.

"Masyarakat mempunyai pilihan alternatif penerbitan paspor yang bisa langsung jadi dalam satu hari. Ini sebetulnya opsi, tidak wajib. Jadi masyarakat punya pilihan menggunakan paspor yang reguler atau paspor yang same day, one day service. Persyaratan sama, tidak ada bedanya, hanya saja ini yang dipercepat," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Agung juga meninjau sarana dan prasarana dalam pelayanan penerbitan paspor, khususnya ruang foto paspor dan ruang cetak paspor,untuk memastikan sistem berjalan dengan baik dan tidak ada kendala dalam proses penerbitan paspor.

Salah seorang pemohon paspor, Adi Subagyo, menuturkan dirinya terbantu dan sangat mengapresiasi adanya layanan percepatan paspor di ULP Lippo Plaza Yogyakarta. "Saya kira sangat memudahkan dan pelayanannya sangat baik, semua berjalan mulus, smooth, oke lah pokoknya," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement