Sabtu 18 Feb 2023 23:59 WIB

IPO Pertamina Geothermal Energy, Komisi VI: Tidak Langgar UU

IPO Pertamina Geothermal energi tidak menghilangkan penguasaan negara

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menepis anggapan IPO PGE melanggar UU. Menurutnya IPO BUMN dan anak cucunya mengacu pada tiga koridor hukum, yakni UUD 1945 pasal 33, UU Migas nomor 22, dan UU BUMN nomor 19 tahun 2003.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menepis anggapan IPO PGE melanggar UU. Menurutnya IPO BUMN dan anak cucunya mengacu pada tiga koridor hukum, yakni UUD 1945 pasal 33, UU Migas nomor 22, dan UU BUMN nomor 19 tahun 2003.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah kampanye transisi energi bersih, pengembangan energi baru dan terbarukan menjadi semakin penting. Salah satunya ekplorasi panas bumi alias geothermal yang melimpah di Indonesia. Namun diakui, pengembangan geothermal membutuhkan investasi yang tidak sedikit. 

Situasi ini membuat PT Pertamina Geothermal Energy harus putar otak mencari pendanaan baru di antaranya masuk ke pasar modal melalui Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).

Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menepis anggapan IPO PGE melanggar UU. Menurutnya IPO BUMN dan anak cucunya mengacu pada tiga koridor hukum, yakni UUD 1945 pasal 33, UU Migas nomor 22, dan UU BUMN nomor 19 tahun 2003.

“Pada pasal 33 UUD 1945, frase ’dikuasai negara’ diartikan negara dapat mengadakan kebijakan dan tindak pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk kemakmuran rakyat. Nah mengacu pada itu, rencana IPO PGE tidak melanggar UUD karena tidak ada unsur peniadaan atau penghilangan penguasaan negara karena kontrolnya tetap Pertamina,’’ ujarnya, Sabtu (18/2/2023).