Polda Jateng Dalami Unsur Pidana Kerusakan Terumbu Karang Karimunjawa

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Para pegiat lingkungan Karimunjawa melakukan pendataan area kerusakan terumbun karang di titik Gosong Seloka, kawasan perairan Legon Cikmas, Desa/Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akhir pekan kemarin. Kerusakan terumbu karang oleh aktivitas pelayaran kembali terjadi di perairan kepulauan Karimunjawa.
Para pegiat lingkungan Karimunjawa melakukan pendataan area kerusakan terumbun karang di titik Gosong Seloka, kawasan perairan Legon Cikmas, Desa/Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akhir pekan kemarin. Kerusakan terumbu karang oleh aktivitas pelayaran kembali terjadi di perairan kepulauan Karimunjawa. | Foto: Dokumen

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah menindaklanjuti laporan perihal kapal kandas yang merusakkan terumbu karang di zona perikanan tradisional di perairan Legon Cikmas, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng telah melakukan pendalaman terkait kemungkinan ditemukannya pelanggaran terkait dengan insiden yang terjadi pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu.

“Tentang dugaan perusakan terumbu karang di perairan Karimunjawa tersebut sudah diterima Ditreskrimsus Polda Jateng,” jelas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, di Semarang.

Saat ini, kasus ini masih didalami oleh jajaran Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng. “Dalam hal penanganan kasus ini, Subdit IV/Tipidter juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pegiat lingkungan kepulauan Karimunjawa, Bambang Zakaria mengungkapkan, telah mendapat laporan dari nelayan setempat diduga kapal LCT Serasi IX yang menabrak terumbu karang di perairan Legon Cikmas.

Para relawan pegiat lingkungan bersama warga juga melakukan pengecekan melalui pantai Anora di Legon Cikmas, guna memastikan kebenarannye dengan meminta keterangan dari nelayan dan warga setempat.

Termasuk juga mengumpulkan data dampak kerusakan terumbu karang. “Hasil dari pendataan dan pengukuran dampak kerusakan terumbu karang terungkap, panjang 27,7 meter dengan lebar area kerusakan yang bervariasi mulai 9,3 meter, 3,4 meter, 2,7 meter, dan dua meter,” jelasnya.

Sementara itu, pegiat lingkungan Karimunjawa, Yarhannudin yang dikonfirmasi menyampaikan, kapal LCT Serasi IX saat ini sudah diizinkan meninggalkan perairan Karimunjawa. Penanganan kasus kerusakan terumbu  karang di perairan Legon Cikmas ini telah dilaksanakan oleh Dirjen Gakkum KLHK.

Guna memastikan penanganan kasus ini, sebelumnya sejumlah pegiat dan pemerhati lingkungan di Kaimunjawa, seperti LSM Alam karimunjawa (AKAR) dan KAWALI, juga telah bersurat ke Bareskrim Polri dan KLHK.

Pasalnya persoalan aktivitas pelayaran yang merusak terumbu karang sudah belasan kali terjadi di perairan Karimunjawa. “Ada yang ketahuan, ada juga yang kapalnya keburu kabur,” ungkapnya.

Sejak 2017 hingga saat ini, jelas pria yang akrab disapa Ambon ini, problem kerusakan terumbu karang sudah jamak terjadi di Karimunjawa. Para pegiat lingkungan ingin penegakan hukum betul-betul dilaksanakan.

“Termasuk juga tanggung jawab untuk merehabilitasi kawasan terumbu karang yang ruak mestinya juga menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan,” tegas dia. 

Terkait


Polda Jateng Selidiki Dugaan Perusakan Terumbu Karang di Karimunjawa

Perusakan Mobil, Atasan Akui Briptu ASW Sedang Ada Masalah Keluarga

Oknum Anggotanya Terekam Merusak Mobil, Ini Penjelasan Polda Jateng

Kapal Kandas Hancurkan Terumbu Karang Perairan Karimunjawa

Polda Jateng: Ada Praktik Penambangan Ilegal di Balik Proyek Huntara Cilacap

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark