Ahad 19 Feb 2023 13:02 WIB

Kompolnas Sarankan Eliezer Jalankan Masa Pidana Penjara di Rutan Bareskrim, Ini Alasannya

Putusan 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer sudah inkrah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan masa pemidanaan terpidana Richard Eliezer (RE) tetap dilakukan di Rutan Bareskrim Polri. Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan, demi keamanan, agar Richard tak perlu menjalani masa pemenjaraan untuk menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kompolnas juga menyarankan agar Lembaga Perlindungn Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan proteksi maksimal terhadap terpidana pembunahan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.

Baca Juga

“Kami (Kompolnas) menyarankan terpidana Richard ini, tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk keamanan. Dan agar LPSK tetap memberikan program perlindungannya selama masa pemidanaan,” kata Wahyu saat dihubungi Republika dari Jakarta, Sabtu (18/2/2023).

Menurut Wahyu, banyak pertimbangan mengapa Richard harus tetap menjalani masa pemidanaan di Rutan Bareskrim. “Terutama masalah keamanan. LPSK selama ini sudah menjalankan perannya dengan sangat baik memberikan perlindungan,” kata Wahyu.