Ahad 19 Feb 2023 13:02 WIB

Kompolnas Sarankan Eliezer Jalankan Masa Pidana Penjara di Rutan Bareskrim, Ini Alasannya

Putusan 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer sudah inkrah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan masa pemidanaan terpidana Richard Eliezer (RE) tetap dilakukan di Rutan Bareskrim Polri. Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan, demi keamanan, agar Richard tak perlu menjalani masa pemenjaraan untuk menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kompolnas juga menyarankan agar Lembaga Perlindungn Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan proteksi maksimal terhadap terpidana pembunahan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.

Baca Juga

“Kami (Kompolnas) menyarankan terpidana Richard ini, tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk keamanan. Dan agar LPSK tetap memberikan program perlindungannya selama masa pemidanaan,” kata Wahyu saat dihubungi Republika dari Jakarta, Sabtu (18/2/2023).

Menurut Wahyu, banyak pertimbangan mengapa Richard harus tetap menjalani masa pemidanaan di Rutan Bareskrim. “Terutama masalah keamanan. LPSK selama ini sudah menjalankan perannya dengan sangat baik memberikan perlindungan,” kata Wahyu.

Masalah keamanan ini, pun dikatakan dia bukan sebagai bentuk dari kekhawatiran. Melainkan, dikatakan dia, sebagai antisipasi.

Sebab menurut dia, status Richard sebagai terpidana dalam kasus berat pembunuhan berencana. Namun, statusnya sebagai justice collaborator, yang sudah mendapatkan putusan dan hukuman dari pengadilan. Hukuman terhadap Richard yang terbilang jauh lebih ringan dari para terdakwa lainnya, dikatakan Wahyu, berpotensi menimbulkan ancaman terhadap Richard.

“Seperti yang kita tahu bersama, posisi Richard ini kan sangat penting dalam kasus pembunuhan tersebut. Meskipun sudah diberikan hukuman, dan akan menjalankannya (hukuman) tetapi kepolisian, dan LPSK tetap harus memberikan perlindungan selama menjalani hukuman tersebut,” kata Wahyu.

Wahyu tak mau berspekulasi antisipasi keamanan terhadap Richard tersebut bersumber dari potensi yang mana. Tetapi menurut dia, fakta putusan pengadilan, memberikan disparitas penghakiman yang senjang antara Richard dengan empat terdakwa lainnya.

Richard dihukum hanya 1 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas perannya sebagai pelaku turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman ringan dari hakim tersebut karena perannya sebagai justice collaborator.

Sedangkan empat terdakwa dalam kasus tersebut, lebih tinggi. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Bripka Ricky Rizal (RR) selama 13 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM) menghukumnya selama 15 tahun penjara.

Adapun terhadap terdakwa Putri Candrawathi, hakim menjatuhkan pidana selama 20 tahun. Terberat majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo sebagai aktor, dan dalang utama pembunuha berencana di Duren Tiga 46 itu dengan pidana mati.

Empat terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Sedangkan Richard, menerima putusan ringan terhadapnya. Pun jaksa tak melakukan perlawanan hukum atas putusan hakim terhadap Richard. Sebaliknya setelah terdakwa Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat menyatakan banding, pada Rabu (15/2/2023), dan Kamis (14/2/2023), jaksa, pun menyatakan banding.

Sedangkan terhadap Richard, setelah tak ada perlawanan hukum darinya, pun jaksa, putusan terhadapnya akan segera dilakukan eksekusi badan ke pemenjaraan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2022 lalu, sampai dengan proses sidang tingkat pertama putus, dan Richard menjadi terpidana, keberadaannya masih tetap di Rutan Bareskrim Polri.

Satu terdakwa yang juga dalam tahanan di Rutan Bareskrim adalah Bripka Ricky Rizal. Sedangkan terdakwa Putri, dan Kuat Maruf berada di Rutan Kejakgung. Adapun terdakwa Sambo, ada di sel tahanan maksimal di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement