Ahad 19 Feb 2023 13:45 WIB

Suporter PSIS Ditembaki Gas Air Mata, Polisi Dinilai tidak Belajar dari Tragedi Kanjuruhan

Seharusnya polisi mengupayakan tindakan selain menggunakan gas air mata.

Rep: Rizky Suryarandika, Bowo Pribadi/ Red: Andri Saubani
 Polisi anti huru hara menembakkan gas air mata untuk membubarkan oknum suporter PSIS Semarang  di luar Stadion Jatidiri di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/2/2023).
Foto: AP Photo/Adhik Kurniawan
Polisi anti huru hara menembakkan gas air mata untuk membubarkan oknum suporter PSIS Semarang di luar Stadion Jatidiri di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertandingan antara tuan rumah PSIS Semarang melawan Persis Solo di Stadion jatidiri, Kota Semarang diwarnai kericuhan antara aparat kepolisian dengan pendukung PSIS pada Jumat (17/2/2023). Massa memaksa masuk ke dalam stadion karena laga diputuskan digelar tanpa penonton. 

Kericuhan pecah setelah ribuan pendukung PSIS yang kecewa mulai melakukan pelemparan kepada petugas keamanan. Alhasil, aparat kepolisian menghalau massa dengan menembakkan gas air mata seperti dalam tragedi Kanjuruhan yang menelan banyak nyawa.

Baca Juga

Atas kejadian itu, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Amnesty International Indonesia (AII) mengecam keras tindakan berlebihan dan tidak proporsional kepolisian terhadap suporter PSIS. Dalam upaya pengamanan tersebut, polisi dinilai Kontras dan AII secara eksesif menggunakan kekuatannya dengan menembakan gas air mata kepada para suporter.

"Kami berpandangan bahwa kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan. Seharusnya polisi mengupayakan tindakan lain selain menggunakan gas air mata," Direktur Eksekutif AII Usman Hamid dalam keterangannya, Ahad (19/2/2023). 

Berdasarkan Pasal 5 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, disebutkan tindakan yang dapat dilakukan kepolisian dapat berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras hingga kendali senjata tumpul. Kontras dan AII memandang tindakan itu mestinya dilakukan secara bertahap dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi.

"Kami berpendapat penggunaan gas air mata dalam peristiwa ini juga tidak tepat dan keliru untuk digunakan. Sebab implikasi dari asap gas air mata tersebut dapat berdampak pada orang-orang yang ada di sekitar peristiwa, mengingat lokasi stadion yang dekat dengan permukiman warga," ujar Usman. 

Berdasarkan informasi didapat Kontras dan AII, peristiwa tersebut bermula ketika suporter PSIS Semarang berupaya masuk ke Stadion Jatidiri Semarang untuk menonton pertandingan sepakbola antara PSIS Semarang vs Persis Solo. Namun, tidak diperbolehkan masuk oleh anggota kepolisian yang melakukan penjagaan karena adanya keputusan bahwa pertandingan digelar tanpa penonton.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan gesekan antara suporter dan anggota kepolisian. Hingga Polisi melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter. 

"Pertandingan sepakbola yang saat itu masih berlangsung, sempat dihentikan oleh wasit pada menit ke-74 karena asap gas air mata masuk ke dalam stadion," sebut Usman. 

Apalagi asap gas air mata ternyata masuk ke dalam stadion yang mengakibatkan pertandingan sempat dihentikan. Kontras dan AII menduga hal ini merupakan pelanggaran yang serius atas ketentuan FIFA Stadium Safety and Security Regulation dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga (Perpol 10/2022). 

"Meski pihak kepolisian mengklaim penggunaan gas air mata digunakan di luar stadion, tetapi tidak bisa dihindari efek asap gas air mata tersebut berdampak pada orang-orang yang ada di dalam stadion," ucap Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. 

Lewat peristiwa ini, Kontras dan AII menilai kepolisian mengambil pelajaran dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Kontras dan AII mempertanyakan keseriusan kepolisian yang ingin berbenah diri dalam melakukan pengamanan pertandingan olahraga. 

"Kami mendorong kepada Mabes Polri melakukan evaluasi dan pendalaman kepada anggota kepolisian, tidak terkecuali terhadap atasannya, mengenai adanya dugaan tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional pada saat melakukan pengamanan pertandingan sepakbola antara PSIS Semarang vs Persis Solo," ujar Fatia.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Polisi Irwan Anwar pada Jumat (17/2/2023) mengatakan, hasil technical meeting memang diputuskan bahwa laga PSIS kontra Persis Solo ini dirkomendasikan tanpa penonton. Pertimbangannya aspek keamanan, karena sebelumnya punya sejarah dengan pendukung Persis Solo.

Pada hari H laga, menurut Irwan, ada desakan yang dilakukan oleh pendukung PSIS yang ingin menyaksikan pertandingan secara langsung. Polisi juga bisa memastikan bahwa mereka yang datang pun tidak memiliki tiket.

Itulah yang menjadi pertimbangan aparat kepolisian melakukan penyekatan, jangan sampai massa penonton yang tidak memiliki tiket tersebut berupaya masuk ke area stadion dan peristiwa tadi kericuhan terjadi di luar pagar stadion. “Karena massa tanpa tiket merangsek dan memaksa masuk stadion,” lanjutnya.

 

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement