REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri perkara yang pernah ditangani oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Mahkamah Agung (MA). Informasi ini didalami dengan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, I Gusti Ngurah Ramawijaya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan dan pengurusan perkara yang ditangani tersangka GS (Gazalba Saleh) di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Namun, Ali tak memerinci perkara apa yang dimaksud maupun keterkaitan PN Tobelo dengan kasus dugaan suap yang menjerat Gazalba. Sebab, informasi lengkapnya dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
Adapun Gazalba merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA pada awal Desember 2022. Hal ini terungkap setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat di MA. Salah satunya, yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi tersebut.
Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman dihukum pidana selama lima tahun.
Selain Gazalba, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN).
Hingga kini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sebanyak 15 orang. Terbaru, KPK menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi. Dia merupakan penyuap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, dua pengacara, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).