REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Dia merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di KPK sejak 15 Juli 2022.
"Betul. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Ahad (19/2/2023).
Ali mengatakan, Ricky ditangkap di Abepura, Jayapura, Papua. Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua.
Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka TPPU terhadap Ricky merupakan pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi. Penyidik menemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.
Penyidik pun sudah menyita beberapa aset milik Ricky. Diantaranya, yakni delapan bidang tanah dan bangunan, serta lima unit mobil.
Dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, selain Ricky, lembaga antikorupsi ini juga sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Bina Karya Raya, Simon Pampang (SP), Direktur Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding (MT).
Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini saat akan dijemput paksa oleh KPK. Lembaga antirasuah ini pun telah meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol untuk mencari keberadaan Ricky.
Sebagai informasi, kini KPK masih memiliki tiga buronan yang belum tertangkap. Antara lain, eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. Dia merupakan penyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam DPO sejak 17 Januari 2020.
Kemudian, tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL, yakni Kirana Kotama alias Thay Ming. Dia ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juni 2017.
Lalu, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2013.
KPK pun menegaskan bakal terus mengejar keberadaan empat buronan ini. \"KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap empat DPO lainnya,\" kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/1/2023).
Firli memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri untuk mencari keempat buronan tersebut. Sebab, dia menjelaskan, persembunyian para tersangka itu tidak hanya terbatas di wilayah NKRI saja, tapi sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia.
"Karena korupsi adalah salah satu transnational organized crime. Sehingga dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, tidak hanya pelaku, namun juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun seringkali disembunyikan di luar negeri," ujar Firli.