Ahad 19 Feb 2023 17:02 WIB

Pengamat Hukum Dukung Vonis Berat Surya Darmadi, Ini Alasannya

Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang lanjutan di Jakarta, Senin (31/10/2022). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang lanjutan di Jakarta, Senin (31/10/2022). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho mendukung vonis berat terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Prof Hibnu menilai hukuman berat terhadap Surya Darmadi bakal menimbulkan efek jera.

Surya Darmadi terjerat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Vonis terhadap Surya dijadwalkan dibacakan pada Kamis (23/2/2023).

Baca Juga

"Sebagai pidana yang punya aspek deterrent untuk pelaku lain, potensi kejahatan lain ya sepakat pidana maksimal (Surya Darmadi)," kata Prof Hibnu kepada Republika.co.id, Ahad (19/2/2023).

Prof Hibnu mewaspadai potensi kejahatan lingkungan lain di kemudian hari. Prof Hibnu berharap vonis berat terhadap Surya Darmadi bisa membuat pelaku potensial kejahatan lingkungan mengurungkan niat.