REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho mendukung vonis berat terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Prof Hibnu menilai hukuman berat terhadap Surya Darmadi bakal menimbulkan efek jera.
Surya Darmadi terjerat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Vonis terhadap Surya dijadwalkan dibacakan pada Kamis (23/2/2023).
"Sebagai pidana yang punya aspek deterrent untuk pelaku lain, potensi kejahatan lain ya sepakat pidana maksimal (Surya Darmadi)," kata Prof Hibnu kepada Republika.co.id, Ahad (19/2/2023).
Prof Hibnu mewaspadai potensi kejahatan lingkungan lain di kemudian hari. Prof Hibnu berharap vonis berat terhadap Surya Darmadi bisa membuat pelaku potensial kejahatan lingkungan mengurungkan niat.