Ahad 19 Feb 2023 17:17 WIB

SBY Soroti Upaya Pengubahan Sistem Pemilu, Ini Catatan Kritisnya

Menurut SBY, mengubah sistem pemilu bukan keputusan dan kebijakan biasa.

Red: Agus raharjo
Presiden keenam RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (16/9/2022). Pidato kebangsaan tersebut membahas tentang isu-isu nasional serta strategi Partai Demokrat dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Presiden keenam RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (16/9/2022). Pidato kebangsaan tersebut membahas tentang isu-isu nasional serta strategi Partai Demokrat dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan catatan tentang urgensi penting atau tidaknya perubahan sistem pemilu. SBY mengaku tertarik dengan isu penggantian sistem pemilu di Indonesia.

Upaya penggantian sistem ini dilakukan dengan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih, kemudian dijalankan di negeri ini. Sebelum yang lain, dari sini saya sudah memiliki satu catatan," katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Ahad (19/2/2023).

Baca Juga

Dia memberikan catatan benarkah sebuah sistem pemilu diubah dan diganti ketika proses pemilu sudah dimulai sesuai dengan agenda dan timeline yang ditetapkan KPU RI.

Atau, lanjut SBY, tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu. Terutama oleh partai-partai politik peserta pemilu tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan kalau MK memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.