REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan catatan tentang urgensi penting atau tidaknya perubahan sistem pemilu. SBY mengaku tertarik dengan isu penggantian sistem pemilu di Indonesia.
Upaya penggantian sistem ini dilakukan dengan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih, kemudian dijalankan di negeri ini. Sebelum yang lain, dari sini saya sudah memiliki satu catatan," katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Ahad (19/2/2023).
Dia memberikan catatan benarkah sebuah sistem pemilu diubah dan diganti ketika proses pemilu sudah dimulai sesuai dengan agenda dan timeline yang ditetapkan KPU RI.
Atau, lanjut SBY, tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu. Terutama oleh partai-partai politik peserta pemilu tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan kalau MK memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.