Senin 20 Feb 2023 01:53 WIB

Taliban Bantah Larang Penjualan Alat Kontrasepsi di Afghanistan

Talibat menilai laporan dari media barat sebagai berita palsu.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
 Seorang ibu dengan anaknya yang menderita malnutrisi menunggu untuk menerima bantuan dan pemeriksaan di sebuah klinik yang dikelola WFP, di Kabul, Afghanistan, Kamis, 26 Januari 2023. Seorang juru bicara badan pangan PBB mengatakan tingkat kekurangan gizi di Afghanistan berada pada rekor tertinggi. (ilustrasi)
Foto: AP Photo/Ebrahim Noroozi
Seorang ibu dengan anaknya yang menderita malnutrisi menunggu untuk menerima bantuan dan pemeriksaan di sebuah klinik yang dikelola WFP, di Kabul, Afghanistan, Kamis, 26 Januari 2023. Seorang juru bicara badan pangan PBB mengatakan tingkat kekurangan gizi di Afghanistan berada pada rekor tertinggi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL — Pemerintah Taliban Afghanistan membantah telah melarang penjualan alat kontrasepsi, dengan menolak laporan larangan di pers Inggris sebagai "berita palsu". Sebuah artikel yang diterbitkan di The Guardian pada Sabtu (18/2/2023) menuliskan bahwa, Taliban telah mulai memberlakukan "larangan selimut" pada alat kontrasepsi di Kabul, serta kota utara Mazar-e Sharif. Ini mengikuti laporan dengan tuduhan serupa di The Daily Mail , yang mengutip berita dari Afghanistan Rukhshana Media.

Menanggapi pertanyaan dari The National, juru bicara Kementerian Kesehatan Masyarakat yang dikelola Taliban, Dr Sharafat Zaman Amar, menyebut laporan tindakan keras itu "palsu".

Baca Juga

“Tidak ada yang menghentikan kontrasepsi,” katanya dilansir dari The National News, Ahad (19/2/2023).

Penegakan hukum semacam itu biasanya menjadi domain Kementerian Taliban untuk Melarang Kejahatan dan Promosi Kebajikan. Juru bicara kementerian itu, Akif Muhajir, mengatakan bahwa dia "tidak menerima" laporan tersebut, juga menyebutnya sebagai "berita palsu".