REPUBLIKA.CO.ID, KABUL — Pemerintah Taliban Afghanistan membantah telah melarang penjualan alat kontrasepsi, dengan menolak laporan larangan di pers Inggris sebagai "berita palsu". Sebuah artikel yang diterbitkan di The Guardian pada Sabtu (18/2/2023) menuliskan bahwa, Taliban telah mulai memberlakukan "larangan selimut" pada alat kontrasepsi di Kabul, serta kota utara Mazar-e Sharif. Ini mengikuti laporan dengan tuduhan serupa di The Daily Mail , yang mengutip berita dari Afghanistan Rukhshana Media.
Menanggapi pertanyaan dari The National, juru bicara Kementerian Kesehatan Masyarakat yang dikelola Taliban, Dr Sharafat Zaman Amar, menyebut laporan tindakan keras itu "palsu".
“Tidak ada yang menghentikan kontrasepsi,” katanya dilansir dari The National News, Ahad (19/2/2023).
Penegakan hukum semacam itu biasanya menjadi domain Kementerian Taliban untuk Melarang Kejahatan dan Promosi Kebajikan. Juru bicara kementerian itu, Akif Muhajir, mengatakan bahwa dia "tidak menerima" laporan tersebut, juga menyebutnya sebagai "berita palsu".