Senin 20 Feb 2023 09:14 WIB

Independensi Jadi Kunci Pelaksanaan Jaminan Sosial yang Andal

Pemerintah jangan merusak independensi badan pengelola jaminan sosial.

Presiden Jokowi melakukan sidak pelayanan BPJS di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, Riau.
Foto: BPMI Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi melakukan sidak pelayanan BPJS di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gabungan organisasi massa mengimbau pemerintah menjaga independensi pengelola jaminan sosial. Sebab hal itu merupakan modal utama keberlangsungan pengelolaan jaminan sosial yang transparan dan akuntabel.

Gabungan ormas itu bersatu dalam wadah INSP!R. Di dalamnya terdapat ormas KSBSI, KPI (Koalisi Perempuan Indonesia), JBM (Jaringan Buruh Migran). Jug ada TURC, LIPs (Lembaga Informasi dan Penelitian Sedane), Garteks, JAPBUSI, SEBUMI (Serikat Buruh Migran dan Informal Indonesia)-KSBSI, REKAN Indonesia, Aceh Flower, PJS (Perhimpunan Jiwa Sehat), HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia), BPJS Watch, dan gajimu.com.

Baca Juga

“Sebagai bagian dari ekosistem jaminan sosial, salah satu faktor pendukung pelaksanaan jaminan sosial yang andal adalah diberinya kewenangan dan tugas organ BPJS yaitu Direksi dan Dewan Pengawas (Organ BPJS) secara independen dan bertanggungjawab langsung ke Presiden,” kata Ketua Presidium INSP!R Indonesia Yatini Sulistyowati dalam keterangannya pada Senin (20/2/2023).

Menurutnya, kedudukan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan harus setara dengan kementerian dan lembaga negara. Tujuannya adalah independensi yang tinggi dan tidak diintervensi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Hal itu juga akan menguatkan BPJS dalam mengelola jaminan sosial yang lebih baik. Dengan independensi yang tinggi, maka BPJS akan langsung melaporkan kinerjanya kepada Presiden. Kepala Negara juga dapat langsung mengawasi dan mendukung kinerja BPJS yang mengelola dana besar.

Yang kurang didukung

Salah satu hal yang kurang didukung oleh kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah, dalam pelaksanaan jaminan sosial baik kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah masalah kepesertaan. Ini memang masih belum optimal. Demikian juga peran K/L dan Pemda dalam mendukung pelayanan di faskes sangat diharapkan lebih meningkat lagi. 

photo
BPJS Kesehatan melaksanakan interoperabilitas sistem informasi program JKN melalui perluasan kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk mengoptimalkan penggunaan data Program JKN. - (BPJS Kesehatan)

“Oleh karena itu sangat dibutuhkan peran Organ BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang mumpuni agar BPJS bisa membangun koordinasi yang baik dengan K/L dan Pemda,” kata Yatini.

Yang disayangkan

Namun, alih-alih meningkatkan kewenangan dan independensi BPJS, saat ini DPR RI justru berusaha memangkas independensi dan kewenangan BPJS dengan memposisikan Direksi dan Dewan Pengawas kedua BPJS di bawah Menteri, dalam RUU Kesehatan yang sudah ditetapkan sebagai inisiatif DPR RI.

Kehadiran draft RUU Kesehatan menjadi kontraproduktif bagi kedua BPJS untuk mengelola jaminan sosial dengan lebih baik lagi.

Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yaitu melalui Menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Dan Pasal 13 ayat (2) huruf a, khusus bagi bagi BPJS Kesehatan wajib melaksanakan penugasan dari Kementerian Kesehatan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement