Senin 20 Feb 2023 09:43 WIB

UEA Batal Ajukan Rancangan Resolusi untuk Tuntut Israel Setop Permukiman Ilegal

Tidak akan ada pemungutan suara terkait rancangan resolusi permukiman ilegal Israel

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Aktivis sayap kanan Israel dari Gerakan Pemukiman Nachala mendirikan bangunan sementara sebagai bagian dari protes yang menyerukan pendirian pemukiman Yahudi baru di Tepi Barat yang diduduki, di Habima Square di Tel Aviv, 12 Juli 2022. Mahkamah Agung Israel pada hari Rabu 27 Juli 2022, telah membuka jalan bagi penduduk pos terdepan permukiman Yahudi Tepi Barat Mitzpe Kramim untuk tetap tinggal di rumah mereka, membatalkan perintah penggusuran sebelumnya yang menetapkan bahwa tanah tersebut telah dibeli secara ilegal. Warga Palestina khawatir ini bisa menjadi preseden untuk perselisihan di masa depan atas permukiman Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina milik pribadi.
Foto: AP
Aktivis sayap kanan Israel dari Gerakan Pemukiman Nachala mendirikan bangunan sementara sebagai bagian dari protes yang menyerukan pendirian pemukiman Yahudi baru di Tepi Barat yang diduduki, di Habima Square di Tel Aviv, 12 Juli 2022. Mahkamah Agung Israel pada hari Rabu 27 Juli 2022, telah membuka jalan bagi penduduk pos terdepan permukiman Yahudi Tepi Barat Mitzpe Kramim untuk tetap tinggal di rumah mereka, membatalkan perintah penggusuran sebelumnya yang menetapkan bahwa tanah tersebut telah dibeli secara ilegal. Warga Palestina khawatir ini bisa menjadi preseden untuk perselisihan di masa depan atas permukiman Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina milik pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Uni Emirat Arab (UEA) mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa mereka tidak akan menggelar pemungutan suara terkait rancangan resolusi yang menuntut Israel segera menghentikan sepenuhnya aktivitas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki. Sebelumnya dilaporkan bahwa proses pemungutan suara atas rancangan resolusi tersebut diagendakan digelar Senin (20/2/2023).

Dalam sebuah catatan yang dikirim kepada perwakilan semua negara anggota Dewan Keamanan PBB pada Ahad (19/2/2023), UEA mengungkapkan, saat ini mereka akan bekerja untuk menyusun pernyataan resmi atau dikenal sebagai presidential statement (PRST). Pernyataan tersebut harus disetujui Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara melalui konsensus.

Baca Juga

“Mengingat pembicaraan positif antara para pihak, kami sekarang sedang bekerja mengerjakan draf PRST yang akan mendapatkan konsensus. Oleh karena itu, tidak akan ada pemungutan suara terkait rancangan resolusi pada Senin. Sebagian besar bahasa PRST akan diambil dari rancangan resolusi tersebut,” demikian bunyi catatan yang dikirim UEA.

Rancangan resolusi yang diajukan UEA hendak menegaskan kembali bahwa pendirian permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki validitas hukum serta merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Resolusi juga mengutuk semua upaya aneksasi, termasuk keputusan dan tindakan Israel mengenai permukiman.

Pada 12 Februari lalu, pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu melegalkan sembilan permukiman liar yang dihuni warga Yahudi Israel di Tepi Barat. Daftar kesembilan permukiman tersebut yakni Avigayil, Beit Hogla, Givat Harel, Givat Arnon, Mitzpe Yehuda, Malachei Hashalom, Asahel, Sde Boaz, dan Shaccharit.

Keputusan Israel melegalkan kesembilan permukiman liar itu menuai kecaman luas, tidak hanya dari negara Arab, tapi juga Eropa dan Amerika Serikat (AS). Dalam sebuah pernyataan bersama yang dirilis 14 Februari lalu, Prancis, Jerman Italia, Inggris, dan AS mengkritik tajam keputusan Israel melegalkan sembilan permukiman liar di Tepi Barat.

“Kami sangat menentang tindakan sepihak yang hanya akan memperburuk ketegangan antara Israel dan Palestina serta merusak upaya mencapai solusi dua negara yang dinegosiasikan,” kata kelima negara dalam sebuah pernyataan bersama yang dirilis di Jerman.

Mereka menyatakan mendukung perdamaian komprehensif, adil, dan langgeng di Timur Tengah. “Yang harus dicapai melalui negosiasi langsung antara para pihak,” kata kelima negara tersebut.

Tiga negara Nordik, yakni Norwegia, Denmark, dan Finlandia turut menyampaikan penolakan atas langkah Israel. “Saya mengutuk keputusan Israel melegalkan sembilan permukiman liar di Tepi Barat yang diduduki. Saya juga sangat keberatan dengan rencana pembangunan ribuan unit rumah baru di permukiman yang telah terbangun,” kata Menteri Luar Negeri Norwegia Anniken Huitfeldt dalam sebuah pernyataan, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA, 15 Februari lalu.

Dia menegaskan bahwa kebijakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan harus dihentikan. Penting bagi otoritas Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk menghindari eskalasi lebih lanjut dan mencabut keputusan ini, yang merusak prospek solusi dua negara dan pasti akan menimbulkan lebih banyak konflik,” ucapnya.

Menurut Huitfeldt, sangat penting bagi Pemerintah Israel untuk bekerja secara proaktif guna meredakan ketegangan di Tepi Barat sebelum situasi menjadi tidak terkendali. “Para pemimpin Palestina juga harus melakukan bagian mereka untuk menenangkan situasi,” ujarnya.

Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen turut mengkritik langkah Israel melegalkan sembilan permukiman liar yang dihuni warga Yahudi Israel di Tepi Barat. “Denmark berbagi keprihatinan yang mendalam atas pengumuman permukiman terbaru Israel yang sangat kami tentang. Risiko untuk memperburuk ketegangan dan jelas merusak upaya menuju solusi dua negara,” tulis Rasmussen lewat akun Twitter resminya.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Finlandia juga menyampaikan penolakan atas langkah Israel. “Kami menolak keputusan Pemerintah Israel mengizinkan permukiman-permukiman liar ilegal dan membangun perumahan lebih lanjut di Tepi Barat,” katanya.

Kemenlu Finlandia memperingatkan, keputusan Israel melegalkan sembilan permukiman liar dapat memperburuk situasi yang sudah dibekap ketegangan. “Pemukiman adalah ilegal menurut hukum humaniter internasional. Perubahan perbatasan tahun 1967 adalah melanggar hukum kecuali disetujui oleh kedua belah pihak,” kata Kemenlu Finlandia.

Sementara itu Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn mengatakan, dia mendukung penentangan yang sudah terlebih dulu disampaikan AS, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia terkait langkah Israel melegalkan sembilan permukiman liar di Tepi Barat. Asselborn menilai, tindakan Israel hanya akan meningkatkan ketegangan dengan Palestina dan mempersulit upaya penyelesaian konflik secara damai.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement