Senin 20 Feb 2023 10:52 WIB

Kemenkop: Audit Bersama Incar Koperasi Besar Terindikasi Shadow Banking

Audit bersama koperasi oleh Kemenkop UKM dan PPATK akan segera dimulai.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi. Langkah audit bersama atau joint audit koperasi oleh Kemenkop UKM dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan segera dimulai.
Foto: Dok Kemenkop UKM
Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi. Langkah audit bersama atau joint audit koperasi oleh Kemenkop UKM dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan segera dimulai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah audit bersama atau joint audit koperasi oleh Kemenkop UKM dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan segera dimulai. Joint audit diharapkan memberikan titik terang bagi koperasi yang diduga melakukan praktik pencucian uang sekaligus melindungi koperasi dari dugaan yang membuat masyarakat cemas.

Deputi Perkoperasian, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pekan ini pihaknya bersama PPATK akan mulai menyusun lini masa joint audit yang akan dilakukan dalam beberapa waktu ke depan.

Baca Juga

"Kita akan arahkan terutama pada klasifikasi usaha koperasi (KUK) tiga dan empat. Kalau di bank, itu seperti bank buku tiga dan bank buku empat. Tentu koperasi-koperasi yang secara hukum masih aktif," kata Zabadi kepada Republika, Ahad (19/2/2023).

Ia menuturkan, jumlah koperasi yang bakal diaudit bersama sekitar 12 koperasi atau bahkan lebih. Yang jelas, kata Zabadi, koperasi yang menjadi sasaran audit yang terdapat indikasi pencucian uang sebagai bentuk lain dari shadow banking.

Sejumlah indikasi yang menjadi temuan awal akan didalami oleh PPATK sebagai lembaga yang mampu menelusuri lebih jauh ihwal aliran dana di koperasi. Sebelumnya, PPATK pun telah mengendus adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) di 12 koperasi simpan pinjam yang nilainya mencapai Rp 500 triliun pada periode 2020 hingga 2022.

Zabadi mengatakan, jumlah itu sangat fantastis. Pasalnya, dari total sekitar 127 ribu koperasi di Indonesia total nilai aset yang terdata di Kemenkop UKM hanya mencapai Rp 182 triliun.

Indikasi pencucian uang dengan nilai jumbo yang jauh lebih besar dari nilai aset koperasi itu, menurut Zabadi, sangat potensial menjadi praktik shadow banking. Namun, di sisi lain, pemerintah tidak juga langsung menjustifikasi terhadap koperasi-koperasi tersebut.

"Oleh karena itu, kita akan mengecek informasi ini melalui joint audit. Ini baru indikasi, dugaan. Belum sebuah kebenaran, makanya perlu ditindaklanjuti untuk melihat kebenarannya," ujar Zabadi.

Zabadi memastikan, kedua lembaga akan melihat secara jernih aliran-aliran dana di koperasi. Dengan begitu, isu permasalahan koperasi yang tengah berkembang saat ini tidak pula merugikan koperasi yang selama ini beroperasi sesuai aturan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement