Senin 20 Feb 2023 11:37 WIB

Pemprov Babel: PT Timah Kelola Lahan Bekas Kobatin

Ini sebagai langkah mempercepat penyelesaian status tata ruang yang terlantar.

Logo PT Timah Tbk (ilustrasi). Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin mengatakan PT Timah Tbk siap mengelola lahan bekas penambangan timah milik PT Kobatin, untuk menyelesaikan status tata ruang di daerah ini.
Foto: Facebook PT Timah
Logo PT Timah Tbk (ilustrasi). Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin mengatakan PT Timah Tbk siap mengelola lahan bekas penambangan timah milik PT Kobatin, untuk menyelesaikan status tata ruang di daerah ini.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin mengatakan PT Timah Tbk siap mengelola lahan bekas penambangan timah milik PT Kobatin, untuk menyelesaikan status tata ruang di daerah ini.

"Ini sebagai langkah mempercepat penyelesaian status tata ruang yang terlantar di Koba Kabupaten Bangka Tengah," kata Ridwan Djamaluddin, di Pangkalpinang, Senin (20/2/2023).

Baca Juga

Ia menyatakan, sebelum pengambilan alihan pengelolaan lahan bekas penambangan timah PT Kobatin oleh PT Timah Tbk, Pemprov Babel bersama Bupati Bangka Tengah telah melakukan peninjauan di lokasi bekas tambang PT Kobatin di Koba, Kabupaten Bangka Tengah. "Kami bersama Bupati Bangka Tengah mendukung pemanfaatan lahan bekas Kobatin agar lahan menjadi produktif, istilahnya lahan tersebut tidak terlantar," ujar Ridwan pula.

Menurut dia, dalam waktu dekat ini PT Timah akan mulai memobilisasi dan menjaga sembari melakukan eksplorasi awal di lahan bekas tambang PT Kobatin ini. Pemprov Babel berharap dengan dikelolanya lahan bekas tambang ini akan berdampak baik terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel Amir Syahbana menyatakan, nantinya PT Timah akan diberikan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terkait pengelolaan lahan tambang bekas PT Kobatin. "Terlebih dahulu harus melakukan clearing tata ruang sebagai salah satu syarat mendapatkan IUPK, sehingga Dirjen Minerba untuk sementara menugaskan PT Timah untuk melakukan penjagaan aset," kata Amir.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement