Operasi Keselamatan Lalin Polres Semarang Tindak 16 Angkutan Umum Ilegal
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra, dan Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono, melihat armada angkutan umum pelat hitam yang ditertibkan dan diamankan di Mapolres Semarang, Senin (20/2). | Foto: Bowo Pribadi
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 Polres Semarang telah menindak sedikitnya 16 unit angkutan umum pelat hitam. Ke-16 angkutan ‘ilegal’ ini beroperasi di jalur (trayek) Ungaran-Karangjati–Pringapus.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra mengungkapkan, selain sejumlah pelanggaran prioritas, aktivitas angkutan umum pelat hitam juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023. Karena melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yakni penyelenggaraan angkutan umum yang tidak sesuai dengan prosedur keamanan dan keselamatan di jalan raya,” ungkapnya, dalam konferensi pers hasil penindakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023, di kantor Satpantas Polres Semarang, Senin (20/2/2023).
Menurut Dwi Himawan, sesuai ketentuan, kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum (penumpang) harus menggunakan pelat kuning yang secara prosedur harus melakukan uji kelayakan kendaraan (KIR) dan sebagainya.
Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 yang dilakukan khusus untuk menindak angkutan umum ilegal mulai 13 hingga 17 Februari 2023, dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, telah ditindak 16 kendaraan.
Sesuai hasil kesepakatan dengan stakeholder penyelenggaraan angkutan umum di Kabupaten Semarang, penertiban ini tidak akan berhenti sampai dengan pelaksanan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 kali ini.
“Terlebih, beroperasinya angkutan umum ilegal juga dikeluhkan oleh paguyuban awak maupun pemilik angkutan resmi (pelat kuning),” tambahnya.
Kasatlantas juga menyampaikan, untuk saat ini penindakan yang diberikan terhadap angkutan umum pelat hitam masih berupa penegakan hukum penindakan atas pelanggaran yang dilakukan.
Namun aparat penegak hukum juga akan membuat kesepakatan dengan para pemilik armada pelat hitam ini. “Manakala di kemudian hari kendaraan ini masih digunakan untuk menarik penumpang, maka kami tidak akan segan untuk ‘mengandangkan’ kembali kendaraan pelat hitam ini,” tegasnya.
Terpisah, Katua DPC Oranda Kabupaten Semarang, Hadi Mustofa menyampaikan, aktivitas angkutan umum pelat hitam, sejauh ini menjadi problem yang dihadapi para anggotanya. Khususnya di trayek Ungaran-Karangjati-Pringapus.
Ia pun sangat mendukung penindakan yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Semarang. Selain mengganggu operasional angkutan yang sudah resmi (pelat kuning) keberadaan angkutan illegal ini juga tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi para penumpang.
Maka itu, pihaknya mengajak para pemilik angkutan umum pelat hitam untuk ‘meresmikan’ kendaraan pelat hitam tersebut menjadi angkutan umum pelat kuning. “Apa yang dilakukan oleh Satlantas, Dishub, dan Organda ini bukan menggusur angkutan umum pelat hitam, tetapi menggeser menjadi angkutan umum yang resmi dan berkeselamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono menambahkan, penertiban angkutan umum pelat hitam juga merupakan salah satu pelaksanaan program bupati Semarang dalam rangka administrasi (izin) dan keselamatan serta kemanan penyelenggaraan angkutan umum di jalan raya.
Selain itu penertiban ini juga menjadi upaya bagi Pemkab Semarang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat (penumpang) apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan angkutan umum.
Ia juga menyampaikan, Dishub akan memberikan dukungan jika para pemilik angkutan umum pelat hitam ingin mengurus menjadi angkutan umum resmi (pelat kuning). Salah satu syaratnya harus menjadi anggota koperasi angkutan umum selain persyaratan administrasi kendaraan lainnya.