REPUBLIKA.CO.ID,Oleh: Ina Salma Febriany
Sebagai kitab yang membawa petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa (hudan li al-muttaqin), al-Quran menempatkan posisi yang begitu penting sebagai rujukan dan pedoman bagi insan yang beriman. Bukan saja mengatur tentang rutinitas ibadah harian, al-Quran juga menyentuh persoalan yang berkaitan dengan hajat kemanusiaan; pernikahan. Meski bukan suatu kewajiban, menikah ialah tuntunan Rasulullah Saw pada umatnya untuk menyempurnakan bagian agamanya.
Menikah bukan sesuatu yang harus diperdebatkan hukumnya karena tiap-tiap diri manusia telah ditetapkan garis perjalanan hidupnya. Ada yang telah dianugerahi jodoh pada waktu yang ia rencanakan, ada pula yang masih sabar dalam penantian. Ada yang telah diamanahi buah hati pada usia yang diinginkan, ada pula yang Allah uji dengan penantian di penghujung usia pernikahan.
Pernikahan dalam Islam sesungguhnya akan berjalan harmonis jika mengedepankan prinsip tauhid (sebenar-benarnya menuhankan Allah) karena kita sadar bahwa tujuan pernikahan ialah tenang bahagia bersama pasangan (sakinah), penuh cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah), sebagaimana disebutkan dalam Qs. Ar-Rum/21