REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkapkan, selama pemeriksaan ada pihak yang sengaja mengaitkan dirinya dengan kasus peredaran sabu di Jakarta. Hal tersebut dikatakan Teddy saat bertanya kepada salah satu saksi bernama Janto Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Apakah selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam perkara ini?," tanya Teddy kepada Janto.
"Kalau untuk itu ada Pak," kata Janto di sidang.
Saat ditanya siapa saja penyidik yang mengaitkan kasus peredaran sabu dengan Teddy, Janto mengaku tidak tahu. "Kalau untuk yang mengarahkan itu nama-namanya saya enggak tau karena waktu penyidikan di awal-awal itu kan banyak kita ditarik ke unit sana ditarik ke unit sini, itu polisi Pak," kata Janto.
Janto juga mengaku tidak tahu bahwa sabu yang dia jual merupakan milik Teddy Minahasa. Hal yang sama juga dikatakan Nasir selaku nelayan yang membeli sabu. Dia mengaku tidak mengetahui sabu tersebut milik Teddy Minahasa.
Dia hanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang polisi bernama Janto. Teddy pun menyudahi pertanyaannya kepada dua saksi.
"Tidak ada yang keberatan tapi saya hanya merespon atas pertanyaan jaksa kepada saksi tadi, bahwa apakah sabu itu berasal dari Bukit Tinggi," kata Teddy kepada Hakim ketua, Jon Sarman Saragih.
Janto merupakan personel Kepolisian yang ditugaskan mantan Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto, untuk menjual sabu yang diduga milik Teddy Minahasa. Sabu tersebut dijual Janto kepada beberapa orang, salah satunya yakni Nasir. Nasir membeli sabu seberat satu ons dari Janto dengan harga Rp 50 juta.
Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.