Senin 20 Feb 2023 15:26 WIB

Evaluasi Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Belum Berencana Tambah Titik

Polda Metro Jaya belum berencana untuk menambah titik ganjil genap di Jakarta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya. Polda Metro Jaya belum berencana untuk menambah titik ganjil genap di Jakarta.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya. Polda Metro Jaya belum berencana untuk menambah titik ganjil genap di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum berencana menambah titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Saat ini titik ganjil genap di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih 26 titik. Hingga Saat ini terdapat  26 titik ganjil genap di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut sejauh ini masih ada 26 titik ganjil genap di DKI Jakarta. Ia mengatakan belum ada pembahasan mengenai penambahan atau perluasan titik ganjil genap. Hal ini disampaikan pada saat menggelar evaluasi titik Ganjil Genap. 

Baca Juga

"Iya belum (penambahan). Kita kalau ada penambahan pasti akan kita bahas dan selanjutnya kita sosialisasikan dulu," ujar Latif saat dihubungi, Senin (20/2/2023).

Sementara itu ahli tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai titik ganjil genap perlu diperluas agar membatasi pergerakan kendaraan pribadi di jalanan.

Dia juga menilai ganjil genap juga perlu diterapkan untuk semua kendaraan pribadi, baik kendaraan roda empat dan roda dua. Sehingga, dapat mengurangi kepadatan kendaraan dan kemacetan yang terjadi di Jakarta beberapa hari terakhir.

"Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dalam beraktivitas harian dengan memperluas ganjil genap ke seluruh wilayah Jabodetabek dan diberlakukan juga untuk sepeda motor," kata Nirwono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement