Senin 20 Feb 2023 15:47 WIB

Polri Belum Pastikan Kapan Sidang Etik Eliezer Digelar

Polri belum bisa memastikan kapan sidang etik Bharada Richard Eliezer digelar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis. Polri belum bisa memastikan kapan sidang etik Bharada Richard Eliezer digelar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis. Polri belum bisa memastikan kapan sidang etik Bharada Richard Eliezer digelar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menegaskan penentuan nasib keanggotaan Bharada Richard Eliezer (RE) di kepolisian, harus tetap melewati sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, meskipun ada pihak yang mencabut pelaporan pelanggaran etik terhadap Richard, tak serta merta menggugurkan proses internal terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.

Baca Juga

“Itu hak konstitusional mereka (untuk mencabut). Silakan. Tetapi untuk proses etiknya tetap harus dijalankan,” kata Dedi, Senin (20/2/2023).

Namun Dedi mengatakan, belum dapat dipastikan kapan sidang KKEP terhadap Richard akan digelar. Informasi yang tersedia saat ini, kata Dedi, dari Divisi Propam sudah menyampaikan sejumlah nama personil internal untuk disorongkan mengisi komposisi hakim dalam sidang KKEP terhadap Richard Eliezer.

Sebelumnya, pada Senin (20/2/2023) kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendatangi Divisi Propam Mabes Polri.

Kedatangan mereka untuk mencabut pelaporan pelanggaran etika dan profesi terhadap Richard. TAMPAK pada 18 Juli 2022 lalu, pernah melaporkan Richard ke Divisi Propam karena terlibat, dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.

Richard dilaporkan bersama-sama dengan pelaporan terhadap Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

TAMPAK dalam penjelasannya mengatakan, pelaporan pelanggaran etik terhadap Richard tersebut sudah tak relevan untuk diproses di internal kepolisian. Karena dikatakan, Richard telah menjalani proses hukum yang inkrah sampai di persidangan.

Disebutkan, Richard telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan karena perannya sebagai pelaku turut serta melakukan pembunuhan berencana di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel). Namun begitu putusan pengadilan juga menempatkan Richard sebagai justice collaborator, atau saksi-pelaku. 

“Karena itu, TAMPAK menilai tidak ada lagi relevansi dan manfaat menindaklanjuti laporan dan pengaduan kami,” kata Kordinator TAMPAK Roberth Keytimu, Senin (20/2/2023).

Dengan pencabutan laporan pelanggaran etik tersebut, pun melihat fakta hukum dari putusan pengadilan, TAMPAK juga meminta agar Polri tak lagi perlu melakukan sidang etik terhadap Richard.

“Jadi kita itu mencabut laporan, sekaligus meminta Polri agar terhadap Bharada RE atau Richard Eliezer ini, tidak perlu lagi menjalani sidang etik di kepolisian. Dengan begitu Bharada Richard Eliezer ini, bisa kembali menjadi anggota Polri,” kata Roberth. 

Akan tetapi, Irjen Dedi melanjutkan, sidang etik terhadap Richard tetap harus dijalankan. Sidang KKEP yang nanti memutuskan mempertahankan, atau memecat status keanggotan kepolisian terhadap eksekutor penembakan Brigadir J itu.

Dedi menjelaskan, Polri memahami harapan publik yang menginginkan Richard dipertahankan, dan melanjutkan karier di kepolisian. Namun begitu agar publik juga memahami ketaatan prosedural di internal Polri.

“Saran dan masukan dari masyarakat, sidang komisi juga melibatkan para ahli untuk menjadi dasar pertimbangan sidang KKEP dalam memutuskan,” begitu sambung Dedi.

Dedi tak ingin berspekulasi tentang masa depan Richard yang dapat dipertahankan atau tidak. Akan tetapi dikatakan Dedi, sidang KKEP juga akan mempertimbangkan fakta hukum eksternal dari putusan pengadilan yang menyatakan Richard sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Kami tidak bisa mendahului apa yang belum diputuskan sidang KKEP. Tetapi karena Ricahrd Eliezer sudah diputus sebagai JC di pengadilan negeri, itu merupakan salah satu pertimbangan sidang KKEP juga dalam nanti mengambil keputusan yang bijak untuk menentukan,” begitu sambung Dedi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement