Senin 20 Feb 2023 16:56 WIB

Minyakita Disalurkan ke Pasar di Bandung, Pedagang Diwajibkan Jual Rp 14 Ribu

Penyaluran Minyakita dilakukan bertahap kepada pedagang di lima pasar Kota Bandung.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kementerian Perdagangan memberikan jatah minyak goreng curah kemasan sederhana, Minyakita, untuk sejumlah pedagang di lima pasar wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Pada Senin (20/2/2023), berdasarkan informasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Minyakita disalurkan kepada pedagang di Pasar Sederhana.

Sebelumnya, pada Jumat (17/2/2023), Minyakita disalurkan kepada pedagang di Pasar Baru dan Pasar Andir, Kota Bandung. Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, penyaluran Minyakita ini dilakukan secara bertahap.

Pada Senin ini, menurut Elly, disalurkan 100 karton Minyakita kepada 20 pedagang di Pasar Sederhana. Satu karton berisi 12 botol ukuran satu liter. Masing-masing pedagang disebut mendapat jatah lima karton.

“Besok (21 Februari 2023) itu Pasar Kosambi dan Pasar Kiaracondong. Itu 100 karton juga sama karena pedagang di sana ada 20 orang,” kata Elly, saat menghadiri agenda Pasar Murah di Gedung TP PKK Kota Bandung, Senin (20/2/2023).

Menurut Elly, penyaluran Minyakita ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan. Termasuk distributor dan pasar sasarannya. Ia mengatakan, ada dua distributor yang terlibat penyaluran Minyakita ini, yaitu CV Bagus dan PT Sasana Megah Agung.

Elly mengatakan, Minyakita yang disalurkan ke Pasar Baru dan Pasar Andir jumlahnya berbeda karena disesuaikan dengan pedagangnya. “Pasar Baru hanya 11 pedagang, jadi hanya disalurkan 43 karton saja atau 516 liter. Pasar Andir lebih sedikit lagi, hanya tujuh pedagang atau 35 karton (420 liter),” kata dia.

Menurut Elly, Minyakita ini dijual kepada pedagang Rp 12.600 per liter atau Rp 151.200 per karton. “Harga jual (ke pembeli) dipatok Rp 14.000 per liter, tidak boleh lebih, dan ada sanksinya kalau lebih dari itu,” kata Elly.

Elly mengatakan, setiap pedagang mendapat jatah maksimal lima karton per pekan. Namun, pedagang bisa menyesuaikan dengan kebutuhan, sehingga boleh kurang dari lima karton per pekan. Penyaluran Minyakita kepada pedagang ini disebut akan dilakukan bertahap selama enam pekan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement