REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejakgung) maupun Kepolisian menguatkan bukti-bukti dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maupun saat membuka penyelidikan lagi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Menyikapi putusan pengadilan yang memutus lepas terdakwa kasus Indosurya, Henry Surya, Kejakgung telah mengajukan kasasi ke MA. Sedangkan Polri juga membuka lagi penyelidikan kasus Indosurya.
Dikatakan Dimyati, sekalipun terpidana kasus Indosurya sudah divonis bebas oleh pengadilan tetapi masih ada upaya hukum yang dilakukan Kejakgung. Mereka melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Vonis bebas ini kan belum di tingkat akhir. Kalau sesuatu belum putus (inkracht) belum bisa dinyatakan bersalah atau tidak bersalah,” ungkap Dimyati. Bisa saja dalam proses banding nanti pelakunya dinyatakan bersalah dan dihukum.
Dimyati berharap agar Kejaksaan yang melakukan kasasi, maupun Kepolisian yang membuka kembali kasus ini, menguatkan dakwaannya. “Jika dakwaannya tidak jelas dasar-dasarnya, maka akan sulit bagi hakim untuk melakukan hukuman,” ungkapnya.
Pihak kepolisian, kejaksaan harus saling menguatkan bukti-bukti dalam dakwaan. "Jangan sampai hakim yang disalahkan. Padahal memang dakwaan maupun tuntutannya kabur,” kata Dimyati.
Menurut Dimyati, saat ini Kejakgung memiliki Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bagus. Jaksa Agung akan bisa melihat apakah berkas perkara maupun dakwaan yang dibuat dalam kasus Indosurya itu main-main atau serius.