Senin 20 Feb 2023 17:20 WIB

Napi Penyerang Jamaah Masjid Ditikam Pisau di Penjara

Napi yang pernah menyerang jamaah masjid menjadi korban penusukan di penjara.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Napi Penyerang Jamaah Masjid Ditikam Pisau di Penjara. Foto:   Pelaku penusukan (ilustrasi)
Foto: Republika
Napi Penyerang Jamaah Masjid Ditikam Pisau di Penjara. Foto: Pelaku penusukan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,LONDON – Pria yang pernah menyerang jamaah Masjid di London Utara dilaporkan ditikam pisau oleh napi lainnya di dalam penjara. Seperti dilansir MyLondon pada Senin (20/2/2023) Ia adalah Darren Osborne (53 tahun), dia adalah pria yang pernah membunuh seorang jamaah dan melukai 12 jamaah lainnya dalam serangan di Masjid Finsbury Park di London Utara pada 2017. Setelah penyerangan itu Osborne mendekam di jeruji tahanan HNP Frankland di County Durham minimal 43 tahun. 

Namun seorang sumber mengatakan pada surat kabar the Sun bahwa Osborne telah ditikam di penjara.  Surat kabar itu menambahkan bahwa sumber itu percaya serangan itu dilakukan sebagai balas dendam oleh seorang pria Muslim yang juga di penjara, meskipun motifnya belum dikonfirmasi.

Baca Juga

Sumber itu menambahkan bahwa Osbourne beruntung tidak mengalami luka parah. Sebelumnya Osbourne juga diserang  di sebuah penjara di York, dan di penjara lain di Wakefield, ia dilaporkan dilempar air mendidih.

Polisi mengkonfirmasi kepada The Sun bahwa telah terjadi serangan antar tahanan dengan luka ringan yang diderita. Osborne, 48 pada saat hukuman, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dia dengan sengaja menyerang jamaah di luar dua masjid di Taman Finsbury pada 19 Juni 2017, serangan itu menewaskan satu orang dan melukai 12 lainnya.

Osborne yang membantah tuduhan pembunuhan dan percobaan pembunuhan dijatuhi hukuman minimal 43 tahun di Pengadilan Woolwich Crown. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement