REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah audit bersama atau joint audit oleh Kemenkop UKM dan PPATK terhadap koperasi diminta terbuka agar menjadi titik terang terhadap dugaan praktik shadow banking di koperasi. Pengamat koperasi sekaligus Sesmenkop UKM 2019-2021, Rully Indrawan menyampaikan, pemerintah harus mengungkap benang merah secara jelas atas dugaan-dugaan berupa praktik pencucian uang di koperasi yang disebut sebagai shadow banking. Menurutnya, isu tersebut telah menimbulkan stigma negatif terhadap keberadaan koperasi secara keseluruhan.
"(Joint audit) harus terbuka dan jelas definisi-definisinya. Perjelas apa maksudnya shadow banking supaya masyarakat paham. Jadi, jangan ambigu sehingga ada titik terang," kata Rully kepada Republika, Senin (20/2/2023).
Lebih lanjut, ia meminta agar Kemenkop UKM bersama PPATK fokus kepada koperasi yang bermasalah. Itu agar penyelesaian seluruh dugaan dan temuan bisa cepat serta membuat suasana perkoperasian kembali kondusif. Ia mencatat, total jumlah koperasi yang aktif di Indonesia hampir mencapai 130 ribu koperasi. Dari jumlah tersebut, ada sekitar delapan koperasi yang bermasalah dan telah diketahui publik maupun pemerintah.
"Saat awal pandemi saya kumpulkan 49 koperasi simpan pinjam. Saya katakan, jangan tahan-tahan simpanan anggota karena kita menghadapi kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja. Itu termasuk delapan koperasi yang saat ini bermasalah," katanya.
Upaya yang penting dilakukan, kata Rully, membekukan seluruh aset koperasi-koperasi yang bermasalah itu untuk mencegah upaya penggelapan aset agar tidak terlacak. Dengan demikian, audit efektif memberikan hasil sesuai yang diharapkan.
Di sisi lain, ia meminta Kemenkop UKM bertindak cepat untuk menyelesaikan seluruh persoalan koperasi yang gagal bayar. Rully mendesak pemerintah agar tak menunggu adanya revisi Undang-Undang Perkoperasian karena akan memakan waktu lama.
Menurutnya, koperasi sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat harus menyelesaikan persoalan dengan musyawarah dan mediasi. Dalam proses itu, pemerintah dapat turut andil untuk ikut mencarikan solusi sembari membenahi tata kelola koperasi Indonesia.