Senin 20 Feb 2023 18:28 WIB

Data BPS: 43 Persen Rumah di Depok tidak Penuhi Syarat Ketahanan Bangunan

Data ini berdasarkan sensus penduduk 2020 pada indikator perumahan BPS Kota Depok.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nora Azizah
Rumah yang roboh akibat gempa.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Rumah yang roboh akibat gempa.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 43 persen rumah tangga di Kota Depok, Jawa Barat, dilaporkan menempati rumah yang tidak memenuhi syarat ketahanan bangunan. Data ini terungkap dalam hasil long form sensus penduduk 2020 pada indikator perumahan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok yang dirilis baru-baru ini.

Data BPS menunjukkan, ada sekitar 43 dari 100 rumah tangga yang menempati rumah yang tidak memenuhi syarat ketahanan bangunan. Sementara ada sebanyak 56,96 persen keluarga yang menempati bangunan yang memenuhi syarat.

Baca Juga

Kepala BPS Kota Depok, Mufti Swaghara menjelaskan, salah satu komponen penting rumah layak huni adalah ketahanan bangunan yang dilihat dari bahan bangunan atap, dinding dan lantai. Dalam datanya disebutkan, mayoritas rumah yang tidak memenuhi syarat adalah karena terkait bahan atap rumah.

"Ketahanan di sini adalah termasuk dengan keamanan. Keamanan, itu terkait dengan bahaya dari kandungan bahan dari atap rumah yang memakai asbes. Jadi banyak rumah di Depok yang memakai asbes sebagai atap, dan itu tidak masuk ke kategori rumah yang memenuhi syarat sebanyak 56,96 persen itu," katanya kepada Republika.co.id di kantor BPS Depok, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, atap asbes tidak aman karena memiliki risiko bahaya yang lebih tinggi dibanding bahan atap lainnya. Asbes dikatakannya mudah terbakar dan memiliki kandungan kimia yang membahayakan kesehatan.

"BPS itu mengambil konsep dari UN (Perserikatan Bangsa-bangsa) dan didapatlah persentase 43 persen itu. Jadi jangan salah, presentase tinggi karena penggunaan asbes oleh masyarakat di Kota Depok itu tinggi," katanya.

Dia mengakui bahwa kriteria yang digunakan oleh BPS mungkin tidak sejalan dengan dinas di pemerintah kota. Sementara pengertian rumah layak yang umum dipakai adalah terkait kondisi rumah, seperti rumah yang tidak rusak, atau atapnya tidak bolong.

Dia kemudian mengatakan bahan atap yang masuk dalam kriteria layak adalah seperti beton, genteng, kayu/sirap hingga seng.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement