REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sudah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Partner Dentons HPRP, Andre Rahadian mengharapkan, aturan turunan P2SK tersebut dapat segera terbit.
"Rincian terjemahan dan aturan turunan dari P2SK ini yang jadi krusial nantinya," kata Andre dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023).
Dia menjelaskan, khususnya aturan turunan yang nantinya dapat diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, kata dia, bagaimana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menentukan kesehatan asuransi untuk bisa dijamin.
Meskipun P2SK baru berlaku dua tahun setelah terbit, namun diharapkan aturan awal diharapkan dapat terbit. "Enam bulan awal diharapkan ada beberapa aturan harus jadi. Ini kami harapkan bisa mengakomodasi banyak isu di sektor keuangan," ujar Andre.
Managing Partner Dentons HPRP, Sartono juga mengharapkan, UU P2SK dapat memperkuat kemampuan pelaku industri. Khususnya dalam menghadapi berbagai skenario keuangan mulai dari tantangan global hingga mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
"UU P2SK diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,” ungkap Sartono.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dalam mereformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar. Pertama yaitu memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan.
"Kemudian, pilar kedua yakni logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan," ujar Suahasil.
Untuk pilar ketiga, Suahasil mengatakan harus menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Selanjutnya keempat yaitu perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan dan kelima literasi dan inklusi sektor keuangan.