REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sudah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Partner Dentons HPRP, Andre Rahadian mengharapkan, aturan turunan P2SK tersebut dapat segera terbit.
"Rincian terjemahan dan aturan turunan dari P2SK ini yang jadi krusial nantinya," kata Andre dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023).
Dia menjelaskan, khususnya aturan turunan yang nantinya dapat diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, kata dia, bagaimana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menentukan kesehatan asuransi untuk bisa dijamin.
Meskipun P2SK baru berlaku dua tahun setelah terbit, namun diharapkan aturan awal diharapkan dapat terbit. "Enam bulan awal diharapkan ada beberapa aturan harus jadi. Ini kami harapkan bisa mengakomodasi banyak isu di sektor keuangan," ujar Andre.