Senin 20 Feb 2023 19:31 WIB

Perkuat Sektor Keuangan, Aturan Turunan P2SK Diharapkan Segera Terbit

Pemerintah telah menerbitkan UU P2SK.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Partner Dentons HPRP menggelar Law and Regulations Outlook 2023 mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Senin (20/2/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Partner Dentons HPRP menggelar Law and Regulations Outlook 2023 mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Senin (20/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sudah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Partner Dentons HPRP, Andre Rahadian mengharapkan, aturan turunan P2SK tersebut dapat segera terbit.

"Rincian terjemahan dan aturan turunan dari P2SK ini yang jadi krusial nantinya," kata Andre dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, khususnya aturan turunan yang nantinya dapat diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, kata dia, bagaimana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menentukan kesehatan asuransi untuk bisa dijamin.

Meskipun P2SK baru berlaku dua tahun setelah terbit, namun diharapkan aturan awal diharapkan dapat terbit. "Enam bulan awal diharapkan ada beberapa aturan harus jadi. Ini kami harapkan bisa mengakomodasi banyak isu di sektor keuangan," ujar Andre.