Senin 20 Feb 2023 19:44 WIB

Kemenag Sukabumi Mulai Tahapan Persiapan Pemberangkatan Haji

Daftar tunggu pemberangkatan haji di Sukabumi selama 20 tahun.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Fernan Rahadi
Haji (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi mulai mempersiapkan proses pemberangkatan calon jamaah haji. Meskipun masih beberapa bulan lagi, namun proses penyiapan dokumen seperti paspor telah dilakukan.

''Kami sudah mulai persiapan pelaksanaan ibadah haji salah satunya penyiapan dokumen paspor bagi calon jamaah haji,'' ujar Kepala Seksi Pembinaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi, Abdul Manan kepada wartawan, Senin (20/2/2023). Sehingga pihaknya telah menjalin koordinasi dengan kantor imigrasi.

Menurut Manan, kuota calon jamaah haji tahun ini belum untuk daerah belum ditetapkan pemerintah pusat. Namun informasi yang diperoleh akan normal kembali menjadi 250 orang.

Sebelumnya pada 2022 lalu jumlah calon jamaah haji asal Kota Sukabumi yang diberangkatkan hanya sebanyak 125 orang. Sehingga saat ini pihaknya menunggu kepastian kuota tersebut.

 

Di sisi lain terkait jadwal keberangkatan kata Manan, informasi yang diperoleh menyebutkan gelombang pertama dimulai pada 23 Mei 2023 mendatang. Sementara untuk kelompok terbang (Kloter) untuk calon jemaah haji belum ditetapkan.

Intinya kata Manan, persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini telah dibahas dan diharapkan semakin baik. Sehingga bisa memberikan kenyamanan bagi calon jamaah haji yang akan berangkat.

Di sisi lain di Kota Sukabumi, ungkap Manan, para calon jamaah haji harus mengantre atau daftar tunggu pemberangkatan selama 20 tahun. Dalam artian jika calon jamaah haji mendaftar pada 2023, maka kemungkinan akan berangkat pada 2043 mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement