Senin 20 Feb 2023 20:06 WIB

UU P2SK Dapat Maksimalkan Sektor ESG

UU P2SK dinilai bisa memaksimalkan ekosistem keuangan berkelanjutan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Partner Dentons HPRP menggelar Law and Regulations Outlook 2023 mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Senin (20/2/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Partner Dentons HPRP menggelar Law and Regulations Outlook 2023 mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Senin (20/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai bisa memaksimalkan ekosistem keuangan berkelanjutan. Hal tersebut memberikan peluang tersendiri dalam adopsi environment, social, governance ( ESG) di sektor keuangan.

Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Kamdani mengatakan penerapan ESG saat ini tidak bisa dihindari lagi. "Ini karena keuntungan bisnis tidak lagi hanya mengandalkan laba dari kinerja keuangan," kata Shinta, Senin (20/2/2023).

Baca Juga

Shinta menuturkan, investor melihat ESG sebagai faktor pengurang risiko investasi. Hal itu seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap perubahan iklim, hak asasi manusia dan transparansi perlindungan konsumen.

“Saya adalah contoh perusahaan yang sedang menerapkan ESG di perusahaan kami. Kelompok usaha di Indonesia ini memang sudah agak ketinggalan menerapkan ESG, terus terang. Namun, itu tidak cukup di regulasi, harus ada kesadaran dari dalam perusahaan keuangan,” ujar Shinta.