Senin 20 Feb 2023 20:29 WIB

Rencana Insentif Mobil Listrik, PPN Jadi Hanya 1 Persen

Pemerintah berencana memberikan insentif untuk mobil listrik.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Puluhan mobil listrik merek Hyundai Ioniq 5 terparkir di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). Pemerintah berencana memberikan insentif untuk mobil listrik.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Puluhan mobil listrik merek Hyundai Ioniq 5 terparkir di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). Pemerintah berencana memberikan insentif untuk mobil listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana memberikan insentif untuk mobil listrik. Meski bukan dalam bentuk potongan harga, masyarakat yang ingin mendapatkan mobil listrik juga akan diberikan insentif oleh pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, insentif untuk mobil listrik saat ini sudah diberikan pemerintah, salah satunya membebaskan mobil listrik dari daftar pajak barang mewah. Namun, insentif lainnya akan ditambah oleh pemerintah.

Baca Juga

"Juga, kendaraan roda empat juga ada, tapi bukan uang. Kalau yang roda empat insentifnya masih sekalian dibahas. Ini motor dulu," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Arifin menjelaskan, pemerintah masih membahas soal detail insentif untuk mobil listrik. Salah satu yang masih dibahas adalah pengenaan PPN sebesar 1 persen.

Arifin berharap dengan adanya insentif ini bisa mengurangi konsumsi minyak mentah. Mengingat saat ini Indonesia merupakan negara importir minyak mentah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement