BANDUNG – Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma didakwa menyuap hakim agung nonaktif Sudrajat Dimyati dan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebesar ratusan ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang ditangani di Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum...
Berita Lainnya