Selasa 21 Feb 2023 08:28 WIB

Polemik Izin Tempat Ibadah Kristiani di Lampung, Menag: Kedepankan Musyawarah

Yaqut berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Polemik Izin Tempat Ibadah Kristiani di Lampung, Menag: Kedepankan Musyawarah
Foto: Republika/Prayogi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Polemik Izin Tempat Ibadah Kristiani di Lampung, Menag: Kedepankan Musyawarah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kembali munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama. Terlebih, sampai terjadi proses penghentian peribadatan umat Kristiani di Lampung.

Menurut Yaqut, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah karena sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

Baca Juga

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).

“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke pemerintah daerah, FKUB, kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Yaqut menegaskan, sudah meminta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini. Menurut dia, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 18 PBM mengatur pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/wali kota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” kata dia.

Yaqut mengungkapkan, pemerintah daerah memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah. Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasinya.

“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” kata Yaqut.

Yaqut berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.

“Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag provinsi dan Kankemenag kabupaten/kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” ujar Yaqut.

Baca juga : UAS: Jika Ibunya Shalehah, Insya Allah Anaknya Baik

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement