Selasa 21 Feb 2023 09:11 WIB

PGI Sayangkan Aksi Penghentian Ibadah di Lampung

Menurut PGI, ketidaklengkapan izin tidak boleh jadi alasan menghentikan ibadah paksa.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Jacklevyn F. Manuputty (kedua dari kiri). PGI Sayangkan Aksi Penghentian Ibadah di Lampung
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Jacklevyn F. Manuputty (kedua dari kiri). PGI Sayangkan Aksi Penghentian Ibadah di Lampung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan terhadap Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung, Ahad (19/2/2023).

PGI menilai penghentian ibadah secara paksa yang videonya telah tersebar luas menimbulkan keresahan di kalangan umat Kristiani. Sekretaris Umum PGI Pdt. Jacklevyn F. Manuputty menyayangkan kasus penghentian ibadah secara paksa dan provokatif masih terjadi.

Baca Juga

Padahal, menurutnya, dalam Rakornas Kepala Daerah Januari 2023 di Sentul, Presiden Joko Widodo mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah serta menegaskan konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama.

"Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama," kata Pdt. Jacklevyn dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/2/2023). 

 

Pdt. Jacklevyn mengatakan PGI memahami ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Sekalipun demikian, menurut Pdt. Jacklevyn, ketidaklengkapan izin tidak boleh menjadi alasan menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung.

Apalagi, tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak bermartabat serta menimbulkan teror dan ketakutan. PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan tidak membiarkan kasus-kasus seperti itu berulang terus tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan.

Menurutnya, sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka.

 

"Kepada para pelayan dan jemaat GKKD, PGI menganjurkan tetap teguh dan bertahan dalam iman kepada Kristus. Tetaplah memelihara spirit persaudaraan kebangsaan sambil mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa ini," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement