REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) resmi menaikkan harga acuan gabah dan beras melalui penerapan fleksibilitas harga antara delapan persen hingga sembilan persen. Melalui fleksibilitas tersebut, diharapkan penyerapan gabah hasil produksi oleh Perum Bulog dapat lebih optimal.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan, kenaikan harga acuan tersebut merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Beras pada Senin (20/2/2023). Aturan itu sekaligus untuk menyambut musim panen raya padi yang akan dimulai pada bulan Maret mendatang.
Fleksibilitas harga acuan itu menetapkan harga batas bawah dan batas atas. Batas bawah harga gabah dan beras tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. Sedangkan harga batas atas ditentukan dalam rapat tersebut.
Fleksibilitas harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan 8,33 persen dengan batas bawah Rp 4.200 per kg dan batas atas Rp 4.550 per kg. Sementara fleksibilitas harga GKP di penggilingan 9,41 persen dengan batas bawah Rp 4.250 per kg dan batas atas Rp 4.650 per kg.