REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyoroti kasus pelanggaran dana kampanye Anies Baswedan senilai Rp 50 miliar. Menurutnya, pola transaksi yang berupaya mengakali regulasi itu bakal banyak ditiru saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Pola serupa akan terjadi lagi, termasuk untuk kampanye Capres 2024 kalau Bawaslu tidak melakukan tindakan apa pun," kata Ray kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Untuk diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku, mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga senilai Rp 50 miliar untuk kampanye Pilgub 2017. Utang itu tidak perlu dibayar kalau Anies menang. Nyatanya, Anies menang.
Artinya, utang itu telah berganti menjadi sumbangan dana kampanye. Padahal, UU Pilkada membatasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta.