Selasa 21 Feb 2023 14:24 WIB

Kapolri: Bharada Richard dan Bripka Ricky Harus Tetap Dibawa ke Sidang Etik Polri

Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun susunan komisi kode etik.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan nasib Bharada E dan Bripka Ricky ditentukan sidang etik.
Foto: Dok Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan nasib Bharada E dan Bripka Ricky ditentukan sidang etik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan masa depan keanggotaan terpidana Bharada Richard Eliezer (RE) dan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) hanya akan ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang KKEP akan menentukan dua terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) itu dipertahankan sebagai anggota Polri atau diputuskan dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sidang etik tidak mungkin dihilangkan. Tinggal nanti pelaksanaannya saja,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga

Sigit menyerahkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Bharada Richard dan Bripka Ricky itu ke Divisi Propam Polri. “Dan saat ini kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun susunan Komisi Kode Etik. Selanjutnya akan diputuskan,” kata Sigit.

Namun, Kapolri Sigit mengatakan, Polri tak tipis telinga dan tutup mata atas semua aspirasi yang menyangkut nasib keanggotaan dua personel itu. Sigit mendengar semua pandangan dari eksternal dalam memberikan saran-saran untuk KKEP mempertimbangkan putusan etiknya nanti.