REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) menaikkan harga acuan pembelian gabah dan beras di tingkat petani sebesar delapan persen hingga sembilan persen. Dengan kenaikan tersebut, Bulog yang membeli gabah petani dengan harga acuan harus bisa bersaing dengan penggilingan swasta dalam mendapatkan pasokan.
Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Said Abdullah mengatakan, rendahnya harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras yang jauh di bawah rata-rata harga di pasar menjadi kendala Bulog dalam penyerapan produksi.
"Dengan adanya kenaikan ini harusnya Bulog bisa bersaing, tinggal apakah dengan ini Bulog bisa mendapatkan banyak atau tidak," kata Said kepada Republika, Selasa (21/2/2023).
HPP yang sebelumnya berlaku diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020. Harga gabah kering panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp 4.200 per kg, GKP di penggilingan Rp 4.250 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 5.250 per kg, dan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kg. Acuan tersebut kini menjadi harga batas bawah.