Selasa 21 Feb 2023 15:13 WIB

Soal Kampanye di Masjid, Partai Ummat: Bawaslu Dapat Informasi Salah

Partai Ummat dorong masjid menjadi tempat ibadah dan bertukar pikiran gagasan politik

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menyampaikan pidato politiknya dalam acara Rakernas Pertama Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menyampaikan pidato politiknya dalam acara Rakernas Pertama Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (13/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Ummat akhirnya buka suara usai ditegur oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait rencana partai itu berpolitik dari masjid. Partai Ummat menyebut Bawaslu mendapatkan informasi yang salah. 

Juru bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menjelaskan, pernyataan Bawaslu yang meminta Partai Ummat untuk tidak berkampanye di masjid adalah sebuah pernyataan didasarkan pada informasi keliru. Sebab, menurutnya, Ketua Umum Partai Ummat ketika berpidato dalam Rakernas I Partai Ummat tidak pernah menyebut akan berkampanye di masjid. 

Baca Juga

"Dari mana sumber Bawaslu bahwa kami akan berkampanye di masjid? Bisa jadi sumber informasi Bawaslu yang keliru," kata Mustofa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023). 

Karena itu, ujar Mustofa, Partai Ummat bakal menemui pihak Bawaslu RI untuk menyampaikan klarifikasi. Pihaknya bakal meluruskan informasi soal penggunaan masjid dan rencana partai mengusung politik identitas.  "Kita akan dengan senang hati datang ke Bawaslu untuk menjelaskan secara langsung (soal) apa yang telah kami sampaikan dalam Rakernas terkait politik identitas dan perjuangan politik dari masjid," kata Mustofa. 

Mustofa mengeklaim, sejak berdiri, partainya tidak pernah mengajak untuk berkampanye di masjid. Pasalnya, Partai Ummat taat aturan terkait larangan berkampanye di masjid dan sekolah. 

"Memangnya Partai Ummat buta aturan? Tentu tidak. Siapa juga yang mau melawan aturan kampanye itu? Karena hal itu jelas-jelas merugikan Partai Ummat sendiri, jika melanggar aturan. Partai Ummat tidak sebodoh itu," papar Mustofa. 

Dia menambahkan, meramaikan masjid memang merupakan kewajiban setiap Muslim, termasuk kader Partai Ummat. Namun demikian, bukan berarti kader partai bakal berkampanye dari masjid. 

Partai Ummat, kata dia, justru menggagas agar masjid difungsikan kembali sebagaimana mestinya, yakni tempat ibadah, tempat bertukar pikiran serta berdiskusi gagasan politik yang sehat dan mengedukasi. Bagi Partai Ummat, mendiskusikan gagasan politik Islam, etika politik, dan dialog politik berbasis agama adalah sesuatu yang boleh dilakukan di masjid. 

"Pendidikan politik untuk jamaah ya boleh-boleh saja. Memang dulu Rasulullah juga melakukannya. Intinya, di negara mayoritas Muslim, jangan menakuti orang Islam dengan memanfaatkan momen pemilu," kata Mustofa menegaskan. 

Dalam Rakernas I Partai Ummat pada Senin (13/2/2023), Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyatakan, partainya mengusung politik identitas. Berpolitik dengan mengusung identitas Islam merupakan salah satu strategi partai besutan Amien Rais itu untuk memenangkan Pemilu 2024. "Kita akan secara lantang mengatakan, ya kami Partai Ummat, dan kami adalah politik identitas," kata Ridho dalam pidatonya. 

Dengan semangat politik identitas, kata Ridho, partainya akan membangun perjuangan dari masjid, sebagaimana Rasulullah Saw lakukan setelah hijrah. Pasalnya, bagi umat Islam, masjid tidak hanya tempat ibadah, tapi juga tempat pertemuan pikiran untuk menyusun rencana dan strategi keumatan, "termasuk di dalamnya jihad politik." 

Ridho pun mempertanyakan aturan yang melarang aktivitas politik di masjid. Menurutnya, politik gagasan seharusnya diperbolehkan dibicarakan di masjid. Larangan seharusnya hanya untuk politik provokasi dan adu domba. 

Sehari berselang, Bawaslu RI langsung menyampaikan teguran terbuka kepada partai baru itu. Bawaslu menyebut, penggunaan masjid sebagai tempat kampanye adalah tindakan berbahaya karena bisa menimbulkan ketegangan antar warga. 

Bawaslu pun mengingatkan Partai Ummat agar mengurungkan niatnya untuk menggunakan masjid sebagai tempat berpolitik. Dia juga meminta Partai Ummat memberikan klarifikasi terkait rencana penggunaan masjid tersebut. Jika ngeyel, Bawaslu memastikan bakal menindak aktivitas politik Partai Ummat di masjid.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement