Selasa 21 Feb 2023 15:26 WIB

Kronologi dan Pangkal Ricuh Penghentian Ibadat Jemaat Kemah Daud oleh Warga yang Viral

Jemaat Kemah Daud akui izin gedung yang digunakan untuk beribadah masih dalam proses.

Gedung Gereja Kristen Kemah Daud di Jl Anggrek, Rajabasa, Kota Bandar Lampung belum memiliki izin untuk peribadatan. Penggunaan gedung ini sempat memicu ketegangan dengan warga sekitar yang videonya sempat viral di media sosial. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Gedung Gereja Kristen Kemah Daud di Jl Anggrek, Rajabasa, Kota Bandar Lampung belum memiliki izin untuk peribadatan. Penggunaan gedung ini sempat memicu ketegangan dengan warga sekitar yang videonya sempat viral di media sosial. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mursalin Yasland

Warga RT 12 LK II Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Ahad (19/2/2023) pagi menghentikan kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Belum terbitnya izin gedung gereja yang digunakan sebagai tempat peribadatan selama Februari 2023 menjadi alasan warga.

Baca Juga

Beberapa warga dikomandoi Ketua RT 12/LK II Wawan mendatangi rumah tinggal yang di belakangnya terdapat gedung aula besar yang digunakan jemaat GKKD beribadat. Pagar ditutup diloncati warga sejumlah lima orang, dan masuk pekarangan dan pintu depan gedung gereja. Saat itu sedang hening mendengarkan pendeta berpidato.

Wawan masuk ke dalam aula dan meminta jemaat dan pendeta menghentikan aktivitas ibadat yang sedang berlangsung karena gedung gereja tersebut tidak memiliki izin. “Suasana sedang hening, tiba-tiba ada ‘oknum’ (warga) merangsek masuk ke dalam memberhentikan secara paksa ibadat yang sedang berlangsung,” kata Perwakilan Jemaat GKKD Parlin Sihombing kepada Republika di Bandar Lampung, Selasa (21/2/2023).

Parlin mengatakan, tidak ada pemberitahuan sama sekali atas kedatangan warga hari itu. Menurutnya, Wawan memerintahkan ibadat jemaat segera dihentikan dan dibubarkan, jemaat juga disuruh keluar. Parlin sempat melerai dan menahan Wawan dan meminta izin melanjutkan ibadat selesai sejam lagi.

“Tapi dia tidak mau dan tetap ngotot, segera diberhentikan ibadatnya, dan ruangan ini segera dikosongkan. Dan jemaat semua keluar ruangan,” kata Parlin.

Gedung/rumah tinggal yang dipakai Jemaat Kemah Daud berada di Jalan Soekarno-Hatta (jalan lintas Sumatra) Gang Anggrek. Sebuah rumah tinggal cat putih dengan tipe 36 dipagari beton dan besi berwarna merah.

Di belakang rumah terdapat gedung aula, diperkirakan dulunya gudang. Kapasitas aula ini diperkirakan muat sampai 100 orang lebih.

Luas tanah rumah tinggal dan gedung aula ini lebih dari 500 meter persegi. Statusnya masuk RT 12 LK II setelah terjadi peleburan dari RT 02 dan empat RT lainnya. Di sekitar gedung tersebut terdapat perumahan dan gudang-gudang, sebagian juga tanah kosong yang berisi alang-alang.

Parlin mengakui belum mendapat izin penggunaan gereja untuk ibadat Jemaat Kemah Daud. Menurut dia, pihak gereja sudah mengajukan izin sejak 2014, dengan mendapat persetujuan 60 KTP pendukung yang dipersyaratkan, dan melampirkan tanda tangan dan KTP warga sekitar, dan 90 KTP pengguna gedung ibadat.

“Dalam permohonan itu, sudah diketahui RT lama Pak Iwan, dan Kepala Lingkungan dan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Artinya jadi sudah sampai perangkat RT. Dari situ kami ajukan ke kelurahan. Disitulah awalnya mulai kericuhan. Saat itu, ada banyak penolakan. Yang kami tahu, akhirnya ada pergantian lurah dan RT,” ujar Parlin.

Menurut dia, sejak 2014 sampai 2023, persyaratan sudah lengkap, namun mengalami hambatan ketika di kelurahan tidak diproses. Pada 2018, pihak gereja mengajukan izin lagi, tapi pintu gereja disegel dan dipalang dengan kayu yang dipaku.

“Sejak tahun 2018 sampai 2022 gedung ini tidak pernah dipakai. Jadi, benar-benar menganggur dan kosong,” ujarnya.

Lantas, mengapa gedung itu dipakai untuk beribadat lagi tahun ini? Parlin beralasan, pihak gereja mendapat semangat lagi beribadat setelah mendengar pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2023 dihadiri gubernur, bupati/wali kota dan kapolda se-Indonesia. Intinya, kata Presiden Jokowi, beribadat itu adalah hak konstitusi yang dilindungi undang undang. 

“Kami mulai ada semangat lagi untuk memakai gedung ini. Baru Februari 2023 ini kami pakai, jadi baru dua kali kami pakai. Tanggal 5 Februari dan 19 Februari,” katanya.

Mengenai penolakan warga setempat terhadap gereja yang tidak ada izinnya ini, dia mengaku tidak mengerti penolakan itu, dan siapa yang menolak, ataukah memang ada oknum. Ia berharap kejadian ini tidak terulang dan meminta pemerintah dan kepolisian tegas mengeluarkan izin, dan menjamin jemaat untuk beribadat

Video penolakan warga RT12/LK II merebak di media sosial pada Senin (20/2/2023). Terjadi teriakan dari sebagian warga yang masuk gereja untuk menghentikan aktivitas ibadat yang dihadiri jemaat dari berbagai tempat.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement