REPUBLIKA.CO.ID, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J. Hukuman berat juga dijatuhkan kepada Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Namun mereka tidak menerima vonis tersebut dan resmi mengajukan banding.
Ferdy Sambo
Vonis: Mati
Tuntutan Jaksa: Seumur hidup
Peran: Dalang utama pembunuhan
Status: Ajukan banding 16 Februari 2023
Putri Candrawathi
Vonis: 20 tahun penjara
Tuntutan Jaksa: 12 tahun penjara
Peran: Pengadu kasus pemerkosaan yang tak terbukti
Status: Ajukan banding 16 Februari 2023
Kuat Maruf
Vonis: 15 tahun penjara
Tuntutan Jaksa: 8 tahun
Peran: Meminta Putri laporkan kasus pelecehan ke Sambo
Status: Ajukan banding 15 Februari 2023
Ricky Rizal
Vonis: 13 tahun penjara
Tuntutan Jaksa; 8 tahun penjara
Peran: Dianggap terlibat pembunuhan
Status: Ajukan banding 16 Februari 2023
Respons Jaksa
Status: Jaksa ajukan banding terhadap vonis Hakim
Alasan: Strategi melawan seandainya Sambo cs divonis lebih ringan.