Selasa 21 Feb 2023 16:29 WIB

BPKN: Akses Internet Jadi Bagian Hak Asasi Manusia

Akses internet itu menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi.

Red: Gita Amanda
Jaringan internet (ilustrasi). Akses internet menjadi bagian dari hak asasi manusia sehingga harus dipenuhi dengan baik oleh pemangku kepentingan.
Foto: Www.freepik.com
Jaringan internet (ilustrasi). Akses internet menjadi bagian dari hak asasi manusia sehingga harus dipenuhi dengan baik oleh pemangku kepentingan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan, saat ini akses internet menjadi bagian dari hak asasi manusia sehingga harus dipenuhi dengan baik oleh pemangku kepentingan.

"Yang jelas, secara internasional, akses internet itu menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi, baik di kota maupun di wilayah desa. Ini hak asasi manusiadan telah dinyatakan oleh lembaga PBB, yaitu International Telecommunication Union," kata Heru dalam diskusi "Memetakan Tantangan Infrastruktur Digital Indonesia" yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga

Semenjak pandemi Covid-19, teknologi dan akses internet memberikan peranan penting sehingga masyarakat dapat tetap bergerak melakukan berbagai kegiatan meski hanya dari rumah. "Kita bisa mengerjakan pekerjaan dari rumah, belajar dari rumah. Bayangkan yang tidak tersentuh ini, banyak yang sekolah ke atas gunung untuk mencari sinyal, sementara kalau ke sekolah khawatir terinfeksi Covid-19," ujar Heru.

Heru memaparkan bahwa menurut laporan terbaru We Are Social dan Meltwater berjudul "Digital 2023", jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat sudah mencapai 212,9 juta per Januari 2023. Angka tersebut naik sekitar 5 persen atau 10 juta pengguna dari tahun sebelumnya.