Sempat Dihajar Massa, Dua Orang Pencuri Burung Cucak Rowo Diamankan
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
![Burung Cucak Rowo dalam sangkar (Ilustrasi).](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/burung-cucak-rowo-dalam-sangkar-ilustrasi-_140115114827-825.jpg)
Burung Cucak Rowo dalam sangkar (Ilustrasi). | Foto: Wordpress.com
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Mantrijeron, Kota Yogyakarta mengamankan dua pelaku yang mencuri burung Cucak Rowo di Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Keduanya yakni Suryanto (29) dan Drajat Himawan (35).
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh mengatakan, dua pelaku tersebut sebelumnya sempat dihajar massa. Keduanya kedapatan mencuri burung Cucak Rowo milik warga senilai Rp 25 juta, termasuk kandang burung yang ikut dibawa pelaku dengan harga Rp 400 ribu.
Kejadian yang terjadi pada 16 Februari 2023 pukul 07.00 WIB itu, berawal saat korban bernama Sunarso (60) menjemur burung di halaman rumahnya. Salah satu burung yang dijemur yakni burung Cucak Rowo.
Tidak lama setelah dijemur, kedua pelaku datang dengan tujuan mengambil burung tersebut. Rapiqoh mengatakan, pelaku datang menggunakan sepeda motor.
Salah satu pelaku bertugas untuk mengambil burung di halaman rumah korban, dan satu pelaku lainnya bertugas sebagai joki yang menunggu di sepeda motornya. "Setelah (pelaku) mengambil (burung) dan korban tahu, dan pelaku diteriaki maling," kata Rapiqoh di Mapolsek Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (21/2).
Akibat teriakan tersebut, pelaku panik dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi dengan motornya. Namun, sepeda motor pelaku bersenggolan dengan pengendara lainnya, yang mengakibatkan motor pelaku terjatuh.
"Pelaku yang membawa burung lari dan dikejar massa. Saat itu personel kami sedang pertoli dan melihat ada kerumunan, dan ternyata pelaku sedang dikeroyok massa. Sehingga diamankan oleh personel kami agar massa tidak semakin beringas, dan membawa dua pelaku ke Polsek Mantrijeron, dan setelah itu korban melapor ke Polsek," ujar Rapiqoh.
Setelah dihajar massa, keduanya dibawa ke Polsek Mantrijeron dan dilakukan pengobatan di Klinik Polresta Yogyakarta. Rapiqoh juga menyebut bahwa kedua pelaku tersebut sebelumnya sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pajangan, Kabupaten Bantul, DIY.
"Suryanto pernah dihukum dua kali karena pencurian burung dan HP. Sedangkan Drajat Himawan juga pernah dihukum karena penyalahgunaan psikotropika," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan unsur 'barang siapa mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu', dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.