REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyoroti kasus pelanggaran dana kampanye mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan senilai Rp 50 miliar. Ray menduga, dana sumbangan sebesar itu tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan disertai praktik barter kepentingan.
Ray menduga, sumbangan dana kampanye untuk Anies di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun 2017 itu, berasal dari pengusaha. Yang namanya pengusaha, kata dia, tentu tidak mau memberikan uang secara cuma-cuma, pasti ingin ada imbal balik.
“Bayangkan, Rp 50 miliar Anda kasih secara free. Apakah ada pengusaha di republik ini sebaik itu?” kata Ray kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Karena itu, Ray menduga, Anies memberikan insentif kepada pengusaha itu selama dirinya menjabat sebagai gubernur. Insentifnya bisa berupa transaksi tertentu ataupun dalam bentuk kebijakan yang dibuat Pemerintahan Anies.