Selasa 21 Feb 2023 19:02 WIB

Mulai Hari Ini, Penggunaan Plastik di Mal dan Ritel Wajib Dikurangi

Penggunaan plastik di mal dan ritel Kabupaten Tangerang wajib dikurangi mulai Selasa.

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi kantong plastik. Penggunaan plastik di mal dan ritel Kabupaten Tangerang wajib dikurangi mulai Selasa.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi kantong plastik. Penggunaan plastik di mal dan ritel Kabupaten Tangerang wajib dikurangi mulai Selasa.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar hari ini resmi menginstruksikan penggunaan plastik di pasar tradisional, minimarket, mal, ritel dikurangi. Perintah ini berdasarkan peraturan gubernur (perbup) nomor 139 tahun 2022 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di mal dan ritel modern di Kabupaten Tangerang, Banten, yang efektif berlaku per hari ini, Selasa (21/2/2023).

"Sosialisasi (mengurangi) plastik sekali pakai yang nanti akan dilarang di seluruh pusat perbelanjaan atau ritel, toko kelontong dan bertahap nanti sampai ke pasar tradisional," ujar Zaki usai ditemui setelah mengisi Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan, sebenarnya Perbup ini sudah ada di awal 2020. Kendati demikian, pandemi membuat semua harus serba steril, bebas kuman, baik makanan, minuman sampai tubuh dan pelaksanaan perbup ini tertunda.

Kendati demikian, ia mengakui akibatnya sampah plastik sangat menumpuk selama 2 tahun terakhir selama Covid-19 terjadi. Mulai sampah masker, sarung tangan hingga berbagai sampah medis lainnya.

Banyaknya sampah membuat Kabupaten Tangerang menyumbang 2.272 ton sampah saban harinya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

"Setiap jiwa menyumbang sampah 0,7 kilogram per harinya," ujarnya.

Oleh karena itu, perbup ini kembali diberlakukan tahun ini dengan beberapa pembenahan. Zaki mengaku, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada asosiasi mal, ritel modern, dan pelaku usaha lainnya.

Bahkan, per hari ini sudah terpasang spanduk dan banner di mal dan ritel, perusahaan pengembang hingga pusat pemerintahan seperti di Tigaraksa.

Sejauh ini, Zaki mengaku pelaksanaan Perbup ini telah mendapat sambutan baik dan didukung oleh asosiasi mal, ritel modern, hingga pemerhati lingkungan. Pihak-pihak terkait mendukung mendukung penuh kebijakan ini.

"Ke depannya kami berharap dengan Perbup nomor 139 tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement