REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap tiga orang pelaku penggelapan susu krimer kental manis dengan kemasan kaleng sebanyak satu truk kontainer. Akibat perbuatan tersebut, korban yang merupakan perusahaan pemilik barang tersebut mengalami total kerugian sebesar Rp 590.850.000.
Adapun tiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial YS, warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Pelaku merupakan sopir truk kontainer tersebut.
Selain itu, dua pelaku lainnya yang ditangkap adalah NP dan AN, warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan dua pelaku lainnya, IW dan B, masih dalam pencarian oleh Satreskrim Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan, kasus itu bermula saat pelaku YS membawa muatan susu krimer merk Tiga Sapi sebanyak satu truk kontainer. Semestinya, barang itu dikirim dari pabrik di Surabaya menuju ke PT IAP - DC di Ujungberung, Kota Bandung.