REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kementerian Pertanian (Kementan). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, proses penyelidikan berjalan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena belum ada hasil akhir dari penelusuran awal.
“Pupuk, masih jalan penyelidikannya. Karena ini penyelidikan, jadi masih tertutup. Tapi prosesnya tetap jalan. Kita tunggu saja hasilnya dari anak-anak (tim penyelidik-penyidik). Masih berjalan (penyelidikan),” begitu kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (21/22023).
Penyelidikan dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kementan ini sudah dimulai sejak Januari 2023 lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, pernah menerangkan dugaan korupsi tersebut terkait dengan pendistribusian pupuk bersubsidi. Termasuk kata dia, adanya dugaan pelanggaran hukum yang membuat terjadinya kelangkaan.
“Kita sedang lakukan penyelidikan, di mana masalahnya. Nanti kita lihat. Tetapi intinya, kenapa pupuk bersubsidinya ini kok terjadi banyak kelangkaan, juga kok tidak terdistribusi dengan baik, dan tidak terserap dengan baik. Ini di seluruh Indonesia sudah banyak yang mengeluhkan pupuk bersubsidi ini,” ujar Kuntadi.