REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Jajaran Polresta Cirebon menangkap sopir truk berinisial UW (64 tahun). Warga lanjut usia (lansia) asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, itu diduga mencabuli pemuda difabel.
Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, melalui Wakil Kapolresta AKBP Dedy Darmawansyah, tersangka diduga sudah dua kali melakukan pencabulan, yaitu pada 2 Januari 2023 dan 14 Februari 2023.
Dedy mengatakan, korbannya laki-laki berusia 19 tahun. Korban diketahui difabel grahita.
Menurut Dedy, korban diduga mengetahui tersangka. Pasalnya, korban merupakan tukang parkir yang kerap membantu memarkirkan kendaraan yang digunakan tersangka.
“Modusnya, pelaku mengajak korban naik muatan, kemudian menuju ke tempat sepi. Saat itulah pelaku melakukan tindakan pencabulan tersebut,” kata Dedy, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polresta Cirebon, Selasa (21/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Dedy mengatakan, tersangka mengaku tidak melakukan pemaksaan. Namun, diduga melakukan bujuk rayu. Polisi masih mendalaminya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 289 juncto Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Terkait korban, Dedy mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk upaya pendampingan. “Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberian trauma healing, apabila dibutuhkan,” kata Dedy.