REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Polisi mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan modus membobol rumah di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Salah satu tersangkanya masih remaja, berinisial AN (16 tahun).
Tersangka AN, bersama rekannya, T (21), dilaporkan membobol rumah yang tengah ditinggalkan penghuninya. Rumah yang dibobol ini masih satu desa dengan kediaman tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Polres (Kapolres) Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan, tersangka mencongkel jendela belakang rumah korban menggunakan obeng.
Setelah itu, mereka masuk ke rumah dan mengambil sejumlah barang.
“Pelaku langsung mengambil uang sebesar Rp 3 Juta, jaket, dan seprai kasur yang berada di dalam lemari rumah korban,” kata Kapolres, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Febry H Samosir, di Markas Polres Majalengka, Selasa (21/2/2023).
Setelah mengambil barang-barang tersebut, tersangka kabur melalui pintu belakang rumah korban. Uang dan barang curian disebut dibagi dua oleh para tersangka.
Tersangka AN disebut mendapatkan bagian uang Rp 1,5 Juta dan jaket berwarna merah. Sementara tersangka mendapatkan uang Rp 1,5 Juta dan seprai.
“Kedua pelaku melakukan aksi pencurian ini karena impitan ekonomi,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.