REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chief Information Officer Privy, Krishna Chandra menilai, banyak masyarakat belum menyadari pentingnya menjaga data pribadi. Hal itu membuat mereka dengan mudahnya mengisi formulir pengajuan kartu kredit di pusat perbelanjaan atau mengisi data lengkap saat akan menginap di hotel.
"Seharusnya (saat akan menginap di hotel) hanya isi data diri nama dan alamat. Hanya saja juga isi status kawin, ini tidak relevan dengan service yang digunakan," ujar Krishna dalam Media Clinic bersama Privy yang digelar Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) secara virtual, Selasa (21/2/2023).
Kurangnya kesadaran masyarakat menjaga data itu, kata dia, menyebabkan data bisa tersebar sehingga banyak disalahgunakan. Salah satunya digunakan oknum mengajukan pinjaman online.
Maka, lanjutnya, masyarakat perlu menggunakan tanda tangan digital. Dengan begitu data pribadi tidak tersebar dan keyakinan terhadap transaksi digital menjadi lebih tinggi.
Ia menjelaskan, keamanan yang dijamin dengan tanda tangan digital, membuat tingkat kenyamanan atau convenient pemilik tanda tangan akan menurun. Sebaliknya, jika tidak ada jaminan keamanan dari tanda tangan selain digital, maka tingkat kenyamanan pengguna akan naik.
“Ini sama saja kita punya rumah, rumahnya tidak punya pintu sama sekali. Kalau kita tak punya pintu sama sekali di rumah, kita mau masuk ke dalam lari maka cepat sampai, tapi kalau kita punya pintu di setiap satu meter untuk masuk ke paling belakang atau gudang, memang tidak convenient, tetapi aman. Artinya, tidak ada orang masuk sampai gudang, apalagi kuncinya beda-beda,” jelas dia.
Dirinya menyebutkan, salah satu manfaat penggunaan tanda tangan digital yaitu dapat dijadikan sebagai bukti di pengadilan seandainya ada kasus kecurangan transaksi. “Beda jika transaksi tak menggunakan tanda tangan digital, tidak dapat digunakan sebagai barang bukti,” tuturnya.