REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dibolehkannya tayamum dalam syariat sudah terang. Namun bagaimana hukumnya apabila mengerjakan lebih dari satu sholat dengan tayamum?
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjelaskan, jumhur ulama bersepakat bahwa perbuatan-perbuatan yang di dalamnya thaharah ini menjadi syarat sah. Adalah misalnya perbuatan wudhu, menyentuh mushaf, shalat, dan lain sebagainya.
Namun mereka berselisih pendapat apakah dengan tayamum boleh dikerjakan lebih dari satu sholat ataukah hanya boleh satu sholat saja?
Pendapat Imam Malik yang terkenal adalah bahwa dua shalat fardhu sama sekali tidak boleh dikerjakan dengan satu tayamum. Pendapatnya tentang dua sholat yang diqashar diperselisihkan.