Selasa 21 Feb 2023 23:50 WIB

Apakah Tayamum Berlaku Hanya untuk Satu Sholat? Ini Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah

Tayamum menjadi alternatif bersuci dalam kondisi tidak adanya air

Rep: Imas Damayanti / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi tayamum. Tayamum menjadi alternatif bersuci dalam kondisi tidak adanya air
Foto: Dokumen.
Ilustrasi tayamum. Tayamum menjadi alternatif bersuci dalam kondisi tidak adanya air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dibolehkannya tayamum dalam syariat sudah terang. Namun bagaimana hukumnya apabila mengerjakan lebih dari satu sholat dengan tayamum?

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjelaskan, jumhur ulama bersepakat bahwa perbuatan-perbuatan yang di dalamnya thaharah ini menjadi syarat sah. Adalah misalnya perbuatan wudhu, menyentuh mushaf, shalat, dan lain sebagainya.

Baca Juga

Namun mereka berselisih pendapat apakah dengan tayamum boleh dikerjakan lebih dari satu sholat ataukah hanya boleh satu sholat saja?

Pendapat Imam Malik yang terkenal adalah bahwa dua shalat fardhu sama sekali tidak boleh dikerjakan dengan satu tayamum. Pendapatnya tentang dua sholat yang diqashar diperselisihkan.