Rabu 22 Feb 2023 00:29 WIB

Petani Dinilai Belum Paham Skema Pupuk Subsidi

Anggota Ombudsman menilai, banyak petani belum paham kebijakan pupuk subsidi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pupuk urea dan NPK untuk tanaman padi berusia sepuluh hari di Trirenggo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (11/1/2023). Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai banyak petani di Indonesia yang belum memahami utuh kebijakan pupuk bersubsidi.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pupuk urea dan NPK untuk tanaman padi berusia sepuluh hari di Trirenggo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (11/1/2023). Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai banyak petani di Indonesia yang belum memahami utuh kebijakan pupuk bersubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai banyak petani di Indonesia yang belum memahami utuh kebijakan pupuk bersubsidi. Hal itu dinilai menjadi faktor kemunculan isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang sering diungkapkan petani.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, masih banyak petani yang beranggapan semua berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Padahal, Kementerian Pertanian telah menerbitkan peraturan mengenai kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi.

Baca Juga

“Para petani merasa bahwa semua lapisan petani di Indonesia dari mulai Sabang sampai Merauke, dari semua jenis tanaman, dari skala penguasaan lahan merasa mereka berhak mendapatkan pupuk bersubsidi,” kata Yeka dalam acara Layanan Konsultasi: Permasalahan Penyaluran dan Penebusan Pupuk Bersubsidi pada Musim Tanam 2022, Selasa (21/2/2023).

Aturan penyaluran pupuk bersubsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.

Beleid yang diterbitkan pada Juli 2022 ini memfokuskan subsidi kepada urea dan NPK. Serta hanya berlaku untuk sembilan komoditas dari yang sebelumnya sekitar 70 komoditas. Komoditas yang berhak mendapatkan adalah padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Subsidi pupuk diperuntukan bagi petani yang memenuhi persyaratan seperti petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Oleh karena itu, Yeka memastikan subsidi pupuk bisa didapatkan petani sesuai kriteria dan syarat yang diatur dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. “Tentunya pupuk bersubsidi tidak demikian (seluruh petani bisa dapat), karena Pemerintah yaitu Kementerian Pertanian telah menetapkan kriteria, yaitu petani kurang dari dua hektare dan sembilan komoditas,” ungkapnya.

Yeka melalui layanan konsultasi itu diharapkan bisa memberikan solusi serta menyelesaikan permasalahan seputar kebijakan pupuk bersubsidi yang selama ini dikeluhkan oleh petani.

“Kita tentu tahu betul persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi selalu menjadi hajatan setiap tahun, isunya selalu ada dan kami mencatat setiap tahun isu itu berkembang," kata dia.

Pada 2021, Ombudsman telah melakukan kajian sistemik. Yeka mengatakan telah memotret persoalan dari hulu ke hilir. Sejauh ini, Ombudsman masih melakukan proses monitoring dari kajian sistemik tersebut.

Ia pun menilai, semua pihak sudah bergerak ke arah yang lebih baik, namun bukan berarti permasalahan itu tidak ada. "Ombudsman juga mau melihat sejauh mana permasalah penyaluran dan penebusan pupuk subsidi. Ini semua digunakan untuk pengawasan agar ketersediaan pupuk benar-benar dinikmati oleh petani yang berhak,” katanya.

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi secara nasional sudah memenuhi kebutuhan. Posisi stok nasional per 8 Februari 2023 sebesar 613.138 ton setara dengan 162 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah yaitu sebesar 377.344 ton.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan, stok pupuk subsidi tersebut terdiri dari pupuk urea sebesar 309.869 ton dan NPK sebesar 303.269. masing-masing sudah cukup memenuhi kebutuhan petani selama empat pekan ke depan atau satu bulan.

“Jadi, stok pupuk subsidi secara nasional itu aman, sudah terpenuhi sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah," katanya dalam pernyataan resmi.

Jumlah stok pupuk nasional ini tersebar di lini I sebesar 508.480 ton yang terdiri dari urea 420.126 ton dan NPK sebesar 88.480 ton. Selanjutnya Lini II sebesar 183.337 ton yang terdiri dari urea 127.870 ton dan NPK sebesar 55.467 ton, serta Lini III atau gudang di tingkat kabupaten sebesar 613.138 ton yang terdiri dari urea sebesar 309.869 ton dan NPK sebesar 303.269 ton.

Gusrizal menyampaikan kondisi stok pupuk bersubsidi yang aman ini berlaku untuk seluruh wilayah, sebagai contoh di Jawa Barat. Dia mengatakan, stok pupuk jenis urea tercatat 33.230 ton atau setara 119 persen dari ketentuan minimum sebesar 30.026 ton. Lalu stok pupuk NPK sebesar 29.392 ton atau setara 317 persen dari ketentuan minimum yang sebesar 9.320 ton.

Oleh karena itu, Gusrizal memastikan tidak ada kelangkaan mengenai stok pupuk bersubsidi yang didistribusikan oleh Pupuk Indonesia Grup. "Istilah kelangkaan sering disebut oleh petani karena alokasi yang ditetapkan tidak sebanding dengan kebutuhan yang diusulkan atau diminta oleh kelompok tani," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement